Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bogor menyita sekitar sebelas hektare lahan yang berada di lokasi Bogor Nirwana Residence (BNR), kompleks perumahan mewah milik grup Bakrie. Penyitaan tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Bogor yang menyidangkan kasus gugatan Hasan Ahmad terhadap PT Graha Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lain, termasuk Badan Pertanahan Kota Bogor (tergugat VIII) dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat (tergugat IX).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh juru sita PN Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 meter persegi yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area perumahan Bogor Nirwana Residence,” demikian petikan putusan penyitaan. Putusan dibacakan majelis hakim, yang diketuai Dewi Lestari dengan anggota Efrida Yanti dan Siti Yuristiya serta panitera pengganti, Edi Sofyan, di Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017 lalu. Salinan putusan itu sendiri keluar pada 11 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Graha Andrasentra Propertindo merupakan anak usaha grup Bakrie yang mengelola Bogor Nirwana Residence, yang di dalamnya terdapat wisata air terkenal, The Jungle. Sebelumnya, Bogor Nirwana Residence bernama Bogor River Valey, kompleks pemukiman yang dikembangkan PT Aliyah Pancahafat. Sekitar 1998 grup Bakrie mengambil alih Bogor River.
Kepada Tempo di kantornya, Pengadilan Negeri Bogor, tadi siang, 14 Februari 2018, Edi Sofian membenarkan putusan dan penyitaan tersebut. Kendati demikian, ia menyatakan Graha Andrasentra tetap bisa mengelola lahan yang disita itu. Hanya, lahan-lahan tersebut tak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Pelarangan peralihan hak memang ada dalam putusan tersebut. Bunyinya, “Memerintahkan turut tergugat VIII dan turut tergugat IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan kepada tergugat dan atau penerbitan sertifikat hak guna bangunan atas nama tergugat beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakan a quo terletak di area Perumahan Bogor Nirwana Residence.”
Sebelumnya, Hasan Ahmad menggugat Graha Andrasentra dan Husin Ali Muhammad (Direktur Utama PT Aliyah) pada 2016 karena tak menyerahkan 12 hektare lahan yang berada dalam Bogor Nirwana. Lahan seluas itu merupakan hak 23 persen aset miliknya pada PT Aliyah. Hasan merupakan salah satu yang memberi modal Aliyah membangun perumahan Bogor River. Karena penyelesaian pengembalian tanah tak kunjung mencapai kesepakatan, Hasan pun membawa kasus ini ke pengadilan.
Pengacara PT Graha Andrasentra, Aji Wijaya, tak bisa dimintai konfirmasi atas putusan pengadilan ini. Didatangi di kantornya, lantai 31 Gedung Cyber di kawasan Kuningan, Selasa 13 Februari, sekretarisnya menyatakan Aji sedang rapat. Adapun Hasan, saat dihubungi Tempo, menyatakan sebelumnya ia sudah menyurati Graha Andrasentra untuk mengembalikan 12 hektare lahan miliknya. “Yang dikembalikan cuma 1 hektare,” ujarnya. Menurutnya, untuk kasus ini, ia mendatangkan saksi ahli guru besar hukum perdata Universitas Indonesia. “Saksi ahli itu menyatakan, walau perusahaan beralih tangan, aset saya tidak bisa serta merta hilang,” katanya.
LESTANTYA R. BASKORO