Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, menjelaskan lebih jauh tentang penerbitan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi menyebutkan, penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan mendatangi kantor pertanahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut, kata Dwi, tidak ada penarikan sertifikat fisik oleh kepala kantor. "Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, baru sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat tanah elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
"Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia," ujarnya.
Pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini, kata Dwi, juga akan secara bertahap, mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. "Kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk."