Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Ditolak, Statusnya Masih ASN

Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

1 Maret 2023 | 19.03 WIB

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Nama Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina, putra dari pengurus GP Ansor. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Nama Rafael menjadi sorotan setelah sang anak, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina, putra dari pengurus GP Ansor. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Rafael Alun Trisambodo alias RAT masih berstatus sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan ini ditegaskan Suahasil setelah beredarnya kabar pengunduran diri RAT dalam beberapa hari belakangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu 1 Maret 2023. 

Suahasil mengatakan RAT menuliskan surat pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023, namun Kementerian Keuangan baru menerima surat tersebut tanggal 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.  

Lebih jauh, Suahasil mengatakan, alasan penolakan pengunduran diri RAT karena, saat ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata Suahasil. 

RAT menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu memiliki harta mencapai Rp 56 miliar, itu pun belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus