Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengusaha Kena Pajak Tuntut Transparansi Restitusi, Apa Itu Restitusi?

Restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pajak.

24 Maret 2022 | 16.41 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah banyaknya pengusaha yang pamer kekayaan, polemik pembayaran pajak menjadi perbincangan di media sosial. Perbincangan tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menegaskan komitmennya untuk menarik uang pajak para pengusaha tersebut. Merespons penegasan Kementerian Keuangan tersebut, para pengusaha menuntut Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi pemberian restitusi. Apa itu restitusi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir dari atpetsi.or.id, istilah restitusi merujuk pada proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi bertujuan untuk mendorong bentuk pembayaran pajak yang saling menguntungkan bagi negara dan masyarakat. Pihak yang mendapat restitusi adalah mereka yang dikenakan wajib pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dasar pelaksanaan restitusi tertera dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Dalam berbagai peraturan tersebut, restitusi merupakan hak pihak yang dikenakan pihak wajib untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak. Dalam UU KUP, istilah restitusi dipahami dalam arti yang umum dan luas, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dengan kata lain, negara diharuskan untuk mengembalikan kelebihan pajak yang dibayar warganya.

Hak pengajuan restitusi hanya dapat digunakan oleh pengusaha apabila ia mendapat Surat Pemberitahuan (SPT) yang memuat keterangan kelebihan pembayaran pajak. Selain SPT, pengusaha juga dapat mengajukan restitusi apabila terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran yang menyebabkan pembayaran pajak berlebih.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: KPK Menahan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus