Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengusaha Warteg Curhat: Tak Butuh 60 Menit Dine-In, tapi Dana untuk Sewa Lapak

Ketua Koordinator Komunitas Warteg Nusantara Mukroni mengomentari kebijakan anyar pemerintah dalam perpanjangan PPKM.

8 September 2021 | 13.01 WIB

Pemilik menunjukan menu makanan di warteg miliknya saat perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pemilik menunjukan menu makanan di warteg miliknya saat perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Korwantara) Mukroni mengomentari kebijakan anyar pemerintah yang memperkenankan masyarakat untuk makan di warteg alias dine-in dengan waktu makan 60 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Mukroni, yang dibutuhkan para pengelola warteg bukan sekadar waktu makan 60 menit. Melainkan juga bantuan untuk membayar sewa warung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada," kata Mukroni, Selasa, 7 September 2021.

Pada perpanjangan PPKM pekan ini, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Mukroni mengatakan para pengusaha warteg terkena dampak langsung pandemi Covid-19. Akibatnya, mereka pun kini membutuhkan bantuan pendanaan agar bisa memperpanjang sewa lahan usaha yang sudah habis waktunya.

"Sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat atau kontrakan," ujar Mukroni.

Mukroni juga mempertanyakan realisasi bantuan pemerintah untuk para pengusaha mikro, termasuk para pengusaha warteg. Pasalnya, rencana penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu sebelumnya telah diumumkan Presiden Joko Widodo dan para menterinya sejak Juli 2021.

"Wacana tersebut terus digulirkan oleh pemerintah tapi belum ada realisasinya. Data yang sudah kami sampaikan ke Kemenkop sudah lebih dari satu bulan belum ada tanda-tanda dana itu dicairkan," ujar Mukroni.

Menurut dia, nilai bantuan langsung tunai yang direncanakan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta itu pun masih kurang mengena bagi para pengusaha warteg. Ia menyebutkan sebenarnya batuan yang diperlukan pengusaha warteg adalah pinjaman modal untuk memperpanjang sewa tempat usaha.

"Karena kebutuhan dana untuk sewa melebihi dari nilai BLT," kata Mukroni. Ia berujar banyak warteg yang tutup akibat pandemi karena omset penjualan yang anjlok. Selain itu, mereka tidak memiliki dana untuk memperpanjang kontrak.

Di samping itu, Mukroni menuturkan pandemi telah membuat para pengusaha warteh terimbas kredit macet. Akibat pinjaman macet, banyak warteg kini tidak bisa mengakses KUR di perbankkan. "Ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi," ujar Mukroni.

Senin lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung segera disalurkan. Bantuan tersebut, kata dia, akan diberikan kepada 1 juta PKL dan Pemilik Warung sebesar masing-masing Rp1,2 juta dan disalurkan oleh TNI/Polri.

"Telah diselesaikan berbagai aturan dan pemenuhan administrasi penganggaran, sehingga akan dapat segera disalurkan kepada masyarakat (PKL dan Pemilik Warung)," ujar Airlangga.

Ia mengatakan kriteria PKL dan pemilik warung seperti warteg yang dapat menjadi penerima adalah bukan penerima BPUM dan mempunyai lokasi usaha di wilayah PPKM Level 3 atau 4. Direncanakan peluncuran awal program ini akan dilakukan pada minggu ini, yaitu pada Kamis, 9 September 2021 di Medan, Sumatera Utara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus