Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penumpang Lion Air Mengamuk, Pesawat Delay Tujuh Jam

Maskapai Lion Air delay selama tujuh jam di Bandara Minangkabau.

1 November 2018 | 18.56 WIB

Meme Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang menunggu penerbangan Lion Air yang delay berjam-jam. Menurut data Tempo.co, terdapat 44 penerbangan yang tertunda sejak Rabu, 18 Februari 2015. Twitter.com
Perbesar
Meme Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang menunggu penerbangan Lion Air yang delay berjam-jam. Menurut data Tempo.co, terdapat 44 penerbangan yang tertunda sejak Rabu, 18 Februari 2015. Twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan penumpang pesawat Lion Air JT 130 mengalami "delay" atau keterlambatan penerbangan selama tujuh jam di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, 1 November 2018. Penundaan tersebut membuat ratusan penumpang yang terdaftar dalam penerbangan JT 130 dari Bandara Minangkabau tujuan Kualanamu, Medan mengamuk kepada petugas di Padang Pariaman.

Baca: Netizen Risak Relawan #2019GantiPresiden yang Sebar Hoax Lion Air

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pesawat berlogo singa itu seharusnya berangkat dari pukul 10.40 WIB namun hingga pukul 17.30 WIB pesawat mereka tidak kunjung terbang. Salah satu penumpang Mardefnil Zainir mengatakan sampai sore ini belum ada kepastian kapan mereka akan diberangkatkan. Ratusan penumpang itu masih menunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak maskapai mengatakan penundaan ini karena komponen pesawat mengalami kerusakan sehingga harus dilakukan perbaikan. Selain itu informasi yang didapatkannya pihak Lion Air, mereka memutuskan mendatangkan unit Airbus lain dari Jakarta untuk menerbangkan penumpang ke Bandara Kualanamu.

Selama penundaan itu, pihak maskapai memberikan kompensasi berupa makanan berat kepada calon penumpang sekitar pukul 15.00 WIB atau lewat empat jam dari jadwal penerbangan. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Lion Air memberikan kompensasi tambahan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu. "Tadi dikasih uang tunai Rp300 ribu. Kami masih menunggu untuk diberangkatkan," katanya.

Kompensasi berupa uang tunai diatur dalam Permenhub Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.

Keterlembatan yang dialami penumpang  Lion Air ini masuk dalam kategori lima, yang menyebutkan, jika keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu wajib diberikan kepada penumpang.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus