Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan:

Berita Tempo Plus

Peraturan Ini Tidak Memaksa

16 Januari 2017 | 00.00 WIB

Peraturan Ini Tidak Memaksa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Peraturan tentang kegiatan usaha pertambangan akhirnya rampung. Meski diteken di akhir tenggat, Rabu malam, 11 Januari 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi keempat dari peraturan tentang kegiatan usaha mineral dan batu bara, membawa angin segar bagi perusahaan tambang. Pemerintah memperpanjang masa ekspor mineral olahan bagi para pemegang kontrak karya. Syaratnya: beralih menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun pabrik pengolahan. "Tapi kami tidak memaksa," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menerima tim Tempo di kantornya, Jumat siang pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus