Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan tentang kegiatan usaha pertambangan akhirnya rampung. Meski diteken di akhir tenggat, Rabu malam, 11 Januari 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi keempat dari peraturan tentang kegiatan usaha mineral dan batu bara, membawa angin segar bagi perusahaan tambang. Pemerintah memperpanjang masa ekspor mineral olahan bagi para pemegang kontrak karya. Syaratnya: beralih menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun pabrik pengolahan. "Tapi kami tidak memaksa," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menerima tim Tempo di kantornya, Jumat siang pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo