Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menampik anggapan pemerintah tak gamblang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga membuat transparansi postur APBN 2020 dipertanyakan pelbagai pihak. Menurut dia, selama ini, pemerintah menjaga kredibilitas negara dengan transparansi informasi dalam semua hal.
"Kami enggak pernah menyembunyikan informasi. Informasi yang kami berikan kepada DPR maupun ke pihak lain sama. Kredibilitas ini yang memposisikan negara dengan sangat baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis, 30 April 2020.
Dia menjelaskan, dalam menyusun postur APBN, pemerintah sangat berhati-hati mengambil langkah. Di samping itu, pemerintah terus berupaya menekankan keterbukaan setelah postur itu digodok.
Sebab, menurut dia, keterbukaan informasi ini akan mempengaruhi kondisi keuangan negara di masa mendatang. Sehingga, kata dia, komunikasi terkait informasi tersebut menjadi hal yang sangat penting. "Jadi bila ada yang mempersepsikan Perpu menyebabkan APBN tidak transparan, saya menolak keras," ucapnya.
Ia melanjutkan, dalam kondisi penyebaran wabah virus corona Covid-19, tantangan negara bukan hanya pandemi. Melainkan juga adanya sentimen yang berasal dari negara-negara berkembang itu sendiri.
Sejumlah pihak sebelumnya mengajukan langkah hukum untuk menggugat Perpu tersebut. Gugatan itu didaftarkan dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020. Adapun penggugatnya adalah mantan Ketua MPR Amien Rais, bekas Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono.
Selanjutnya, permohonan perkara yang sama didaftarkan dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020. Gugatan ini diajukan oleh perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Terakhir, satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini