Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno menilai maraknya perusahaan otobus yang tidak memiliki izin beroperasi ini karena pembiaran dari pemerintah. Ia mengatakan, bahwa bus yang tidak memiliki izin angkutan ini biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. "Pembiaran terlalu lama. Sudah pernah ketahuan, tapi dibiarkan aja sama Perhubungan Darat (Kemenhub)," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedangkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tidak punya wewenang menindak bus tak berizin jika tidak masuk ke terminal ataupun jembatan timbang. Hal itu, menurut dia, membuat adanya celah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha jasa transportasi bus yang tidak memiliki izin ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Djoko mengatakan, semestinya Kemenhub mengaktifkan lagi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Menurutnya, ketiadaan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat jadi menghilangkan anjuran keselamatan transportasi darat. "Padahal urgensinya cukup penting. Badan itu fokus menangani persoalan keselamatan, mulai dari teknik sampai edukasi," ujarnya.
Berkaca pada kasus Bus Trans Putera Fajar ini, Djoko menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuat pengumuman secara periodik terhadap PO Bus yang laik digunakan dan yang tidak laik guna. Selain itu, Kemenhub harus menginstruksikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat untuk melakukan rampcheck terhadap bus yang beroperasi. "Usut tuntas kasus (kecelakaan bus) Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji KIR yang keluarkan uji laik setiap tahun," katanya.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah hal yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini kerap terjadi. Salah satunya adalah pemberian upah bagi sopir truk dan bus. Ia mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur kembali upah standar bagi supir truk dan bus. Pemerintah juga dinilai perlu menaikkan tunjangan fungsional bagi petugas uji KIR.
Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan murid SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus yang diduga alami rem blong ini tercatat tidak memiliki surat izin angkutan, serta tidak rutin melakukan uji KIR kendaraan.