Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

13 Mei 2024 | 16.07 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Perbesar
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI, Djoko Setijowarno menilai maraknya perusahaan otobus yang tidak memiliki izin beroperasi ini karena pembiaran dari pemerintah. Ia mengatakan, bahwa bus yang tidak memiliki izin angkutan ini biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. "Pembiaran terlalu lama. Sudah pernah ketahuan, tapi dibiarkan aja sama Perhubungan Darat (Kemenhub)," katanya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sedangkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub tidak punya wewenang menindak bus tak berizin jika tidak masuk ke terminal ataupun jembatan timbang. Hal itu, menurut dia, membuat adanya celah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha jasa transportasi bus yang tidak memiliki izin ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko mengatakan, semestinya Kemenhub mengaktifkan lagi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Menurutnya, ketiadaan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat jadi menghilangkan anjuran keselamatan transportasi darat. "Padahal urgensinya cukup penting. Badan itu fokus menangani persoalan keselamatan, mulai dari teknik sampai edukasi," ujarnya.

Berkaca pada kasus Bus Trans Putera Fajar ini, Djoko menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuat pengumuman secara periodik terhadap PO Bus yang laik digunakan dan yang tidak laik guna. Selain itu, Kemenhub harus menginstruksikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat untuk melakukan rampcheck terhadap bus yang beroperasi. "Usut tuntas kasus (kecelakaan bus) Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji KIR yang keluarkan uji laik setiap tahun," katanya.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah hal yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini kerap terjadi. Salah satunya adalah pemberian upah bagi sopir truk dan bus. Ia mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur kembali upah standar bagi supir truk dan bus. Pemerintah juga dinilai perlu menaikkan tunjangan fungsional bagi petugas uji KIR. 

Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan murid SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus yang diduga alami rem blong ini tercatat tidak memiliki surat izin angkutan, serta tidak rutin melakukan uji KIR kendaraan.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus