Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya. Terbaru, kecelakaan maut bus terjadi pada Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan guru dan murid dari SMK Lingga Kencana Depok dalam perjalanan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu langkah Kemenhub ialah dengan pendataan perusahaan otobus yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan dinas perhubungan tingkat provinsi, kabupaten atau kota," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi Karya juga meminta agar rutin dilakukan pemeriksaan terhadap bus yang beroperasi mengangkut penumpang. Menurut dia, persyaratan teknis seperti kelayakan jalan dan izin operasi itu sudah menjadi keharusan bagi seluruh perusahaan otobus.
Menhub mengatakan tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan saja, melainkan juga terhadap sopir yang mengemudi. "Harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik," ujar Budi Karya.
Budi Karya juga menginstruksikan kepada kepolisian agar menindak perusahaan otobus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri, di luar kawasan terminal.
Selanjutnya: Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub....
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bakal merancang kembali peraturan perihal jual beli bus. Langkah ini bagian dari cerminan kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar beberapa waktu lalu.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus," ucapnya. Hendro menuturkan, dengan rancangan tersebut nantinya aturan ihwal jual-beli armada bus bakal lebih terdata dan terkontrol dengan jelas.
Selain itu, Hendro menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan setempat untuk memperbaiki pendataan uji KIR bus yang masih aktif dan tidak. Petugas uji KIR juga diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak memperpanjang uji KIR armadanya.
"Yang tidak kalah penting, kami akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala," ucapnya.
Terkait penindakan terhadap bus yang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan, Hendro meminta agar kepolisian berani menindak tegas, baik sopir maupun pemilik bus guna keamanan bersama. Ia juga meminta agar masyarakat turut serta berperan dalam mengecek kelaikan jalan setiap bus armada lewat aplikasi Mitra Darat.
"Apabila ada bus ilegal, bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," kata Hendro.