Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Pergadaian Menjamur, OJK Tertibkan per Juli Mendatang

OJK akan membatasi akses pergadaian yang ilegal ke bank dan asuransi.

3 Mei 2019 | 16.07 WIB

Calon pembeli tengah memilih perhiasan emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Calon pembeli tengah memilih perhiasan emas yang dijual secara dilelang di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, 6 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menertibkan perusahaan pergadaian yang belum mengantongi izin mulai Juli 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono, mengatakan ada sederet tindakan yang diberikan pada pergadaian tak berizin, mulai dari pembatasan akses ke bank dan asuransi hingga pembatasan kerja sama dengan lembaga lain untuk pemasaran. Bagi yang sudah terdaftar namun belum mengajukan izin hingga batas waktu yang ditentukan, status terdaftarnya otomatis akan gugur.

“Jika masih ada komitmen akan diberi kesempatan mengurus izin namun jika sulit tentu akan ada sanksi yang lebih keras,” kata dia di Hotel Four Points Bandung, Jumat 3 Mei 2019.

Menurut Supriyono, OJK sudah membuka dua fase legalisasi perusahaan gadai. Fase pertama pada 29 Juli 2016 hingga 29 Juli 2018, seluruh perusahaan pergadaian wajib mendaftar ke OJK. Untuk memenuhi status terdaftar di OJK, perusahaan gadai harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 juta untuk yang beroperasi di tingkat kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk yang beroperasi di lingkup provinsi. 

Dalam fase kedua atau fase wajib izin pada 29 Juli 2018 hingga 29 Juli 2019, pergadaian mesti memenuhi beberapa syarat lain seperti status perseroan terbatas (PT) atau koperasi, modal sendiri Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar, fasilitas penyimpanan barang yang sesuai standar hingga juru taksir tersertifikasi. OJK juga akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi manajemen pergadaian.

Supriyono mengatakan selain mengantongi legalitas, perusahaan gadai berizin memiliki keuntungan lain seperti kemudahan akses perbankan, bisa mengikuti program sertifikasi penaksir serta tergabung dalam asosiasi. “Anggota asosiasi pergadaian akan mudah saat berhubungan dengan pemerintah, seperti untuk urusan pajak.” 

OJK memperkirakan saat ini ada 585 perusahaan pergadaian yang beroperasi. Namun, kata Supriyono, Cuma ada 24 yang berizin dan 72 yang terdaftar. “Terakhir ada 15 perusahaan yang mengajukan pendaftaran,” ujarnya. OJK pun mengimbau masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan perusahaan pergadaian tak terdaftar dan tak berizin.

Fery Firmansyah

Redaktur pelaksana desk ekonomi dan bisnis. Lulus tahun 2002 dari Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat. Mantan analis di sebuah perusahaan otomotif, pernah menjadi jurnalis televisi, bergabung dengan Tempo pada 2006. Kini menempuh studi master bisnis di Universitas Gadjah Mada

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus