Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat pertumbuhan okupansi atau tingkat keterisian hotel hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kondisi ini dipengaruhi sejumlah faktor, seperti bertambahnya komponen syarat perjalanan.
“Hotel tumbuh, namun rata-rata yang tumbuh hanya di Jawa. Sebab rata-rata mereka (tamu hotel) bepergian menggunakan kendaraan pribadi karena adanya dinamika tes,” ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 September 2021.
Pemerintah sebelumnya menerapkan sejumlah syarat perjalanan jarak jauh bagi penumpang angkutan umum, seperti tes Covid-19. Untuk perjalanan antar-Jawa dan Bali, penumpang harus menunjukkan dokumen tes RT PCR atau Antigen dengan hasil tes negatif virus corona.
Sedangkan penumpang, khususnya pesawat, dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa dan Bali, atau sebaliknya, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR. Selain itu, seluruh penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Maulana mengatakan kinerja hotel sangat terpengaruh pergerakan penumpang pesawat. Bila jumlah penumpang pesawat belum meningkat akibat masih adanya pembatasan mobilisasi, okupansi hotel pun akan tertekan.
Turunnya okupansi hotel tidak hanya didorong oleh melorotnya kunjungan reguler dari wisatawan, tapi juga perjalanan dinas pemerintah. Menurut Maulana, tamu hotel dari pegawai kementerian atau lembaga negara ke luar Jawa berkurang akibat bertambahnya komponen syarat perjalanan tersebut.
“Biaya tes Antigen atau PCR itu mempengaruhi perjalanan (PNS) karena DIPA mereka juga turun. Padahal kita tahu pusatnya orang bergerak itu dari ibu kota negara,” tutur Maulana.
Maulana pun memperkirakan okupansi hotel secara rata-rata hingga akhir tahun nanti belum akan pulih seperti sebelum pandemi Covid-19. Merujuk pada kondisi 2020, okupansi hotel anjlok menjadi 34 persen dari semula sebanyak 56 persen pada 2019. “Selain okupansi turun, rata-rata harga sewa kamar per malam juga turun 40 persen,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Hotel, DKI: Kami Awasi Ketat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini