Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah menawarkan pinjaman dari saldo anggaran lebih ke BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.
Bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mendapat alternatif pembiayaan dari pinjaman tersebut.
Potensi penerimaan negara dari pinjaman saldo anggaran lebih tak signifikan.
PEMERINTAH terus berupaya mencari cara untuk menambah penerimaan negara. Teranyar, Kementerian Keuangan menawarkan pinjaman khusus buat badan usaha milik negara dan daerah, pemerintah daerah, serta badan hukum lain. Sumber dananya berasal dari saldo anggaran lebih.
Payung hukum pinjaman dana dari saldo anggaran lebih ini terbit pada 29 November 2024 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih. Sebelum aturan ini terbit, pemerintah menempatkan dana saldo anggaran lebih di Bank Indonesia.
Saldo anggaran lebih adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya serta tahun berjalan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Dari tahun ke tahun, nilai saldo anggaran lebih cenderung meningkat. Jumlahnya pada 2014 sebesar Rp 86,14 triliun. Adapun pada 2021, saldo anggaran lebih menembus Rp 337,77 triliun. Setahun setelah itu, jumlahnya naik menjadi Rp 478,95 triliun. Namun, pada 2023, nilainya sedikit berkurang menjadi Rp 459,5 triliun.
Saldo anggaran lebih inilah yang bisa dipinjam BUMN, BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain yang mendapat penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Karena itu, salah satu syarat mendapatkan pinjaman ini adalah melampirkan surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional oleh pejabat berwenang minimal oleh menteri.
Suku bunga pinjaman dari saldo anggaran lebih ini minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh bendahara umum negara dari penempatan uang negara pada Bank Indonesia. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, peminjam harus menyertakan jaminan berupa deposito atau surat berharga negara.
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman (tengah) memantau progres pembangunan hunian tetap di Kota Ternate, Maluku Utara, 4 Desember 2024. Ternatekota.go.id
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mendengar kebijakan tersebut, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman tertarik. Dia membutuhkan anggaran untuk mendanai sejumlah program, seperti peningkatan infrastruktur kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta program rekonstruksi pascabencana di Kota Ternate. "Jika kami bisa mendapat pinjaman dari Kementerian Keuangan ini, tentu akan sangat membantu program pembangunan di Kota Ternate,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.
Namun rencana pengajuan pinjaman ini masih harus melalui pengkajian dulu. Tauhid baru mengetahui kebijakan tersebut kemarin. "Bila menguntungkan untuk daerah, kami akan mengajukan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar mengenai tawaran pinjaman dana saldo anggaran lebih juga rupanya baru sampai ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Tenggara Ilyas Abibu mengatakan masih akan mengkaji aturan ini sebelum memutuskan mengajukan permohonan pinjaman. Khususnya soal kemampuan mereka membayar utang tersebut. "Kami harus pastikan kapasitas fiskal daerah cukup untuk menanggungnya, bagaimana mekanisme pengembalian, dan sebagainya,” katanya.
Menurut dia, pinjaman dana dari saldo anggaran lebih ini bakal bermanfaat untuk mendukung kebijakan, seperti penanganan stunting dan TBC, ketahanan pangan, penurunan inflasi, serta pembangunan infrastruktur.
Menurut ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, pinjaman ini merupakan kabar baik, khususnya buat pemerintah daerah. Mereka mendapat alternatif pendanaan dengan syarat lunak dan suku bunga kompetitif. Tapi tidak semua pemerintah daerah bakal tertarik. "Pemda akan melihat apakah lebih menguntungkan pinjam ke pemerintah pusat atau tetap menempatkan dana mereka di instrumen lain, deposito di bank daerah misalnya," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah bisa mengantongi tambahan penerimaan dari kebijakan ini. Tapi Yusuf memperkirakan nilainya tak besar. Sebab, jangka waktu pinjaman likuiditas dana saldo anggaran lebih paling lama hanya 90 hari. Adapun suku bunganya diperkirakan berada di suku bunga Bank Indonesia sebesar 3 persen. Pada Agustus 2024, Kementerian Keuangan memperkirakan saldo anggaran lebih pada tahun ini sekitar Rp 300 triliun.
Terlepas dari nilainya, Yusuf menilai perlu ada mitigasi risiko pemerintah. Salah satunya untuk memastikan jaminan kreditor memiliki likuiditas yang baik. Pemerintah harus bisa memastikan dana saldo anggaran lebih ini bisa segera digunakan untuk pembiayaan program pemerintah pada tahun berikutnya.
Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan jumlah peminat program tersebut akan tinggi jika pemerintah menawarkan bunga yang lebih rendah dari pinjaman yang ada sekarang. Salah satunya untuk BUMN. Biaya pendanaan perusahaan bisa berkurang dan berimbas pada peningkatan margin keuntungan. "Saat ini beberapa BUMN sedang dalam kondisi yang tidak sehat terkhusus kondisi utang, yaitu tingginya beban keuangan dan kesulitan mencari sumber pendanaan baru," ucapnya.
Menurut Alfred, pinjaman tersebut akan meningkatkan performa likuiditas BUMN. Keuntungan lain adalah bertambahnya metode pendanaan dari pemerintah. Dalam konteks pendanaan korporasi melalui pinjaman, tentu pinjaman dari pemegang saham jauh lebih baik.
Bagi pemerintah, karena dalam bentuk pinjaman, tentu ada bunga yang diperoleh sehingga kredit ini bisa menjadi instrumen investasi tambahan. Ini juga menjadi alternatif pembiayaan, terutama untuk perusahaan pelat merah. Selama ini metode yang banyak dilakukan adalah dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan BUMN melalui rights issue.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Budhy Nurgianto dari Ternate dan Rosniawanty Fikry Tahir dari Kendari berkontribusi dalam penulisan artikel ini