Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengecek besar kompensasi akibat pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 lalu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan sejumlah langkah yang bisa diikuti pelanggan melalui situs resmi perusahaan pelat merah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam realisasinya, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengecek nilai kompensasi tersebut, pelanggan bisa mengakses dua situs. Pertama, pengecekan bisa melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Langkah kedua adalah pelanggan bisa mengakses direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html. "Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, Senin, 19 Agustus 2019.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sementara kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Dalam kondisi normal, kata Suryo, seharusnya pembayaran kompensasi pemadaman listrik dibayarkan pada Bulan Oktober. "Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” ucapnya.