Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Potongan Komisi oleh Aplikator Ojol Masih Tinggi, Pengemudi: Bukti Pemerintah Tak Berdaya

Keengganan perusahaan aplikator ojol untuk menurunkan biaya komisi dinilai menunjukan sikap yang arogan terhadap aturan pemerintah.

21 September 2022 | 09.32 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menilai keengganan perusahaan aplikator ojol untuk menurunkan biaya komisi telah menunjukan sikap yang arogan terhadap aturan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ini bukti kuat bahwa pemerintah pun tidak berdaya untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan aplikator yang ada saat ini," kata Igunsaat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 September 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ini yang disampaikan oleh pemerintah maupun aplikator pada pengemudi ojol hanya alasan klise, yaitu keadaan perusahaan yang belum memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan masih harus memotong komisi yang diperoleh pengemudi ojol. 

Padahal, menurut Igun, sejumlah perusahaan aplikator telah berhasil mencapai posisi unicorn dengan nilai valuasi perusahaan melebihi US$ 1 miliar. "Perusahaan startup yang sudah mencapai level unicorn masih membela diri dengan belum benefit adalah bualan kapitalis saja bagi kami sebagai asosiasi," ucapnya. 

Di sisi lain, sikap pemerintah yang selalu membanggakan perusahaan aplikasi jasa transportasi daring telah membuat pengemudi tidak berdaya. Terlebih, para pengemudi ojol masih dibiarkan berstatus ilegal dan dibuat status quo. Ia menduga hal itu agar pengemudi tidak dapat melakukan perlawanan ataupun pembelaan secara hukum kepada aplikator apabila terjadi sengketa dalam industri digital ini.

Lebih jauh, menurut igun, kenaikan tarif ojol bukanlah yang utama diharapkan oleh para pengemudi. Sebab, setinggi apapun kenaikan tarif yang diberlakukan, perusahaan aplikator lah yang mendulang profit semakin besar. Hal itu karena aplikator menerapkan potongan komisi di atas 10 persen.

Padahal, biaya komisi sangat berpengaruh kepada pendapatan para mitra pengemudi ojol. Semakin besar biaya potongan aplikasi, maka semakin kecil pendapatan yang akan diterima oleh para mitra pengemudi ojek daring.

Ia pun membantah dalih aplikator yang menyatakan biaya potongan komisi digunakan untuk memberikan promo pada pengguna yang berdampak langsung pada pengemudi. Bagi pengemudi, kata dia, promo atau program yang dibuat aplikator hanya gimik pemasaran yang diperoleh dari hasil kerja para mitra pengemudi. 

"Sangat tidak dapat kami terima alasannya," kata Igun. 

Selanjutnya: Pengemudi ojol akan terus demo sampai tuntutannya dipenuhi.

Maka dari itu, Igun mengatakan potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen adalah harga mati bagi para pengemudi ojol saat ini. Hal itu tidak dapat ditawar lagi. Asosiasi pun akan terus melakukan protes secara massal di seluruh Indonesia hingga tuntutan para pengemudi dapat dipenuhi oleh pemerintah maupun perusahaan aplikator.

"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia akan terus perjuangkan potongan biaya aplikasi hingga maksimal hanya 10 persen yang berlaku bagi samua perusahaan aplikator," tuturnya. 

Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo sebelumnya mengungkapkan pihaknya terus berupaya untuk menyeimbangkan kebutuhan para pemangku kepentingan yang bergantung pada teknologinya, termasuk mitra pengemudi, UMKM dan pelanggan.

Mengikuti aturan terbaru terkait tarif layanan GoRide, kata dia, Gojek juga telah secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi lima layanan lain di dalam ekosistemnya, yakni GoCar, GoFood, GoSend, GoShop dan GoMart.

Hal itu, menurut Ruby, untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra pengemudi Gojek. "Sekaligus mendukung Gojek dan para mitra untuk terus memberikan layanan terbaik bagi pelanggan," ucapnya. 

Selain itu, upaya Gojek menurut Rubi telah selaras dengan visi pemerintah, yakni meningkatkan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Gojek pun mengaku akan terus berdiskusi dengan Pemerintah, terkait penerapan biaya potongan aplikasi atau biaya komisi. 

Sementara itu, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy pun mengklaim biaya komisi digunakan untuk beberapa hal antara lain biaya operasional, penggunaan sistem teknologi yang berkaitan langsung dengan sistem pesanan dari konsumen ke pengemudi, serta berbagai program yang ditujukan untuk pengemudi. 

Ia mengaku besaran biaya komisi telah dihitung secara seksama dan digunakan untuk menunjang kebutuhan mitra pengemudi guna menjaga kesejahteraan para mitra ojol. 

Baca: Selain Bjorka, Ada 11 Juta Ancaman Siber Terdeteksi di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus