Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.

20 Maret 2024 | 13.24 WIB

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) membeberkan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Abdul Manap Pulungan, menilai kenaikan PPN yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025 ini berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ketika kebijakan PPN ini diambil, secara tidak langsung akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi karena orang akan menahan konsumsi," ujar Abdul dalam diskusi publik secara virtual pada Rabu, 20 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan kenaikan PPN akan mempengaruhi keputusan masyarakat terhadap pendapatan yang akan dibelanjakan. Khususnya, terjadi pada komponen nonmakanan seperti kelompok transportasi, komunikasi, serta restoran dan hotel.  

Abdul menuturkan, pada 2022 dan 2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah menurun dari 5,32 persen menjadi 5,05 persen. Hal yang sama, ujarnya, terjadi pada pertumbuhan PPN yang melambat pada 2023. Musababnya, kenaikan harga komoditas global yang mempengaruhi realisasi PPN dalam negeri. 

Menurut Abdul, selama 2023 beberapa indikator daya beli memang menurun. Terutama dari konsumsi rumah tangga yang menurun dari 4,93 persen pada 2022 menjadi 4,82 persen pada 2023. 

Penurunan yang tinggi juga terjadi di sektor transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel. Pertumbuhan sektor transportasi pada anjlok dari 9,38 persen pada 2022 menjadi 7,59 persen pada 2023. Sedangkan pertumbuhan industri restoran dan hotel turun dari 5,58 persen pada 2022 menjadi 6,38 persen pada 2023. 

Dengan demikian, Abdul mengatakan kenaikan PPN ini dikhawatirkan membuat masyarakat cenderung menahan diri untuk berwisata. Walhasil, kebijakan ini bakal menyebabkan konsumsi menurun di sektor-sektor yang bukan kebutuhan pokok. 

Padahal konsumsi rumah tangga nonmakanan sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Abdul menggarisbawahi, lebih dari 50 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia disusun oleh konsumsi rumah tangga.

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengamanahkan kenaikan pajak secara bertahap. Tetapi, Indef menekankan pemerintah juga harus melihat aspek kesiapan masyarakat.  Terutama melihat bagaimana masyarakat sedang mendapatkan beban yang lebih lantaran kenaikan harga-harga pada beberapa bulan terakhir. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus