Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Presiden Sahkan Aturan Mobil Listrik

Penghitungan pajak memakai basis emisi dan rasio bahan bakar.

9 Agustus 2019 | 00.00 WIB

BMW i3S Listrik di pamerkan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, 18 Juli lalu. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
BMW i3S Listrik di pamerkan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, 18 Juli lalu. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan dan skema perpajakan mobil listrik. "Sudah saya tanda tangan pada Senin lalu (5 Agustus)," kata dia selepas meresmikan gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus