Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Profil Singkat CMNP Milik Jusuf Hamka yang Menggugat Bos MNC Asia Holding Hary Tanoe

CMNP menggugat terkait transaksi pertukaran surat berharga NCD pada 1999, yang melibatkan Hary Tanoe dan dinilai telah menyebabkan kerugian perusahaan

14 Maret 2025 | 01.18 WIB

Pengusaha Jusuf Hamka (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin 12 Agustus 2024. Jusuf Hamka mengundurkan diri usai mendengar kabar Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum Partai Golkar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengusaha Jusuf Hamka (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin 12 Agustus 2024. Jusuf Hamka mengundurkan diri usai mendengar kabar Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum Partai Golkar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. disingkat CMNP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe serta PT MNC Asia Holding Tbk. (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CMNP menggugat terkait transaksi pertukaran surat berharga NCD pada 1999, yang melibatkan Hary Tanoe dan dinilai telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perkara ini berawal dari transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 456 miliar (asumsi kurs Rp 16.297 per dolar AS) yang terjadi pada Mei 1999, sekitar 26 tahun lalu. Saat itu, MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk, berperan hanya sebagai arranger dalam transaksi tersebut.

Jusuf Hamka mengajukan permohonan kepada pengadilan agar menetapkan bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi dirinya. “Baik secara bersama-sama maupun sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis petitum itu. Dalam SIPP, Jusuf Hamka turut menyertakan dua tergugat, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.

Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan untuk mengesahkan serta mengakui nilai sita jaminan yang telah diterapkan terhadap aset milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan," demikian bunyi petitum Jusuf Hamka sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Profil CMNP

Disadur dari laman resminya CMNP, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) didirikan pada 13 April 1987. Awalnya, perusahaan ini merupakan konsorsium yang terdiri dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor infrastruktur, terutama dalam pengelolaan jalan tol dan bidang terkait lainnya. CMNP mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990.

Kehadiran CMNP menandai awal kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam pengelolaan jalan tol, yang dimulai dengan proyek pembangunan ruas jalan tol Cawang-Tanjung Priok (North South Link/NSL) sepanjang 19,03 kilometer.

Keberhasilan proyek tersebut membuat pemerintah kembali memberikan kepercayaan kepada CMNP untuk membangun jalan tol ruas Tanjung Priok-Jembatan Tiga/Pluit (Harbour Road/HBR) sepanjang 13,93 kilometer, yang dikerjakan oleh perusahaan milik Jusuf Hamka.

Penyelesaian pembangunan ruas jalan tol North South Link (NSL) dan Harbour Road (HBR) sepanjang 32,96 kilometer, yang dikenal sebagai Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc, memiliki masa konsesi selama 31 tahun 3 bulan.

Kehadiran jalan tol ini memungkinkan sistem jaringan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang meliputi Tomang, Cawang, Tanjung Priok, Ancol Timur, Jembatan Tiga, Pluit, Grogol, hingga kembali ke Tomang. Pengelolaannya dilakukan bersama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan CMNP dengan skema bagi hasil.

Sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnisnya, CMNP bertransformasi menjadi perusahaan terbuka pada 10 Januari 1995, dengan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh publik. Saat ini, CMNP memiliki lima anak perusahaan, yaitu:

  1. PT Citra Margatama Surabaya, pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya.
  2. PT Citra Waspputowa, pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor.
  3. PT Citra Persada Infrastruktur, yang berfokus pada operasi dan pemeliharaan jalan tol, sekaligus sebagai induk usaha dari PT Girder Indonesia, perusahaan spesialis beton pracetak (precast concrete).
  4. PT Citra Marga Nusantara Propertindo, yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan.
  5. PT Citra Marga Lintas Jabar, pemegang konsesi jalan tol ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 kilometer.

Pilihan editor: Duduk Perkara Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe Soal Transaksi Surat Berharga Rp 456 Miliar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus