Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Proyek Kereta Cepat, Jonan: Banyak Syarat Belum Dipenuhi

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan masih manunggu PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) melengkapi persyaratan pembangunan proyek kereta cepat.

5 Januari 2016 | 13.42 WIB

Seorang model berpose di samping miniatur kereta api kecepatan tinggi saat digelar pameran yang digelar oleh Perusahaan China Railway Corporation di Jakarta, 13 Agustus 2015. Pameran tersebut guna memperkenalkan perkembangan kemahiran Cina dalam bidang su
Perbesar
Seorang model berpose di samping miniatur kereta api kecepatan tinggi saat digelar pameran yang digelar oleh Perusahaan China Railway Corporation di Jakarta, 13 Agustus 2015. Pameran tersebut guna memperkenalkan perkembangan kemahiran Cina dalam bidang su

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan masih menunggu PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) melengkapi persyaratan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta- Bandung. Dia mengaku belum tahu apakah konsorsium tersebut telah menyetorkan modal minimal sebagai penyelenggara sebesar Rp 1,25 triliun.

Karena masih adanya masalah persyaratan tersebut, Jonan mengaku tak tahu apakah groundbreaking proyek tersebut, yang rencananya akan digelar pada 21 Januari mendatang, bisa tepat waktu. "Wong banyak yang belum disampaikan. Kalau apanya, banyak," katanya di Kantor Presiden, Senin, 4 Januari 2016.

Selain masalah penyertaan modal, Jonan mengatakan persyaratan lain yang belum dipenuhi konsorsium adalah revisi izin trase dan belum keluarnya izin amdal. Menurut dia, pada bagian tertentu, trase kereta cepat berhimpitan dengan trase proyek light rail transit (LRT) atau kereta ringan.

"LRT ini sudah saya tetapkan trasenya, jadi trase ini cari trase lain. Apa bikin terowongan, apa bikin apa. Itu satu izin trase," kata Jonan. Dia mengatakan, setelah dilaporkan, izin trase keluar paling lama 14 hari.

Meski presiden ingin pencanangan proyek dilakukan pada akhir bulan ini, Jonan mengatakan konsorsium harus melengkapi syarat dokumen terlebih dulu. Berdasarkan laporan Direktur Utama Wika Bintang Perbowo, kata dia, dokumen baru akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan ."Kalau akan, kan belum. Kalau akannya banyak, ya sudah. Saya akan terbitkan kalau sudah terima," ujarnya.

Selain itu, penggabungan proyek kereta cepat dengan LRT milik pemerintah Bandung harus memerlukan peraturan presiden baru dan terpisah. Jonan mengatakan penggabungan proyek kereta cepat dengan LRT tidak bisa masuk ke peraturan presiden mengenai proyek kereta cepat sebelumnya. "Apa pun, kan Perpres ini tidak sebut LRT."




ALI HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus