Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PT Timah Didorong Fasilitasi Perusahaan Tambang Milik Warga

Perusahaan tambang timah milik masyarakat mulai tumbuh di Bangka Belitung seiring dengan rencana pemerintah membasmi tambang ilegal.

29 Juni 2022 | 13.58 WIB

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang-Perusahaan-perusahaan tambang timah milik masyarakat mulai tumbuh di Bangka Belitung seiring dengan rencana pemerintah membasmi tambang ilegal dan mengakomodir keinginan masyarakat menambang secara resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya (Mineral ESDM) yang juga Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mendorong PT Timah Tbk memfasilitasi perusahaan tambang masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya imbau PT Timah agar memfasilitasinya. Jika merasa tidak terbantu, silahkan bicara baik-baik dan jelaskan. Jangan sampai nanti yang disalahkan PT Timah," ujar Ridwan kepada wartawan, Rabu, 29 Juni 2022.

Ridwan menuturkan pelaku usaha tambang yang ingin mendirikan perusahaan tambang agar segera mendaftarkan perusahaannya sebelum meminta Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Timah.

"Jangan sampai SPK dijadikan syarat. Jika perusahaan sudah terdaftar, baru mereka bisa meminta SPK. SPK bukan syarat untuk mendaftarkan perusahaan. Namun perusahaan yang sudah terdaftar baru bisa meminta SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah karena PT Timah hanya memfasilitasi saja," ujar dia.

PT Timah, kata Ridwan, memiliki keterbatasan terkait fisibility dan amdal meski IUP yang dimiliki sangat luas. Namun dia menyebutkan akan membantu menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait amdal dan revisi amdal.

"Jika pelaku usaha mengusulkan pendirian perusahaan sendiri, peran satgas tambang dan masyarakat sangat diharapkan agar bersama dapat saling mengawasi keberadaan perusahaan tersebut," ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan pola Kemitraan PT Timah telah berjalan sejak lama dan memberikan dampak positif baik perusahaan ataupun mitranya yaitu masyarakat.

"Pola sinergis ini tentu saja memberikan benefit kepada ruang ekonomi masyarakat di wilayah pertambangan," ujar dia.

Anggi menambahkan kewajiban terhadap aspek lingkungan dan pasca tambang serta kontribusi terhadap pemasukan negara juga telah terlaksana.

"Hal ini tentu dapat kita upayakan bersama dengan sinergitas yang terbentuk dari program kemitraan. Arahan pimpinan daerah sebagaimana disampaikan adalah langkah baik untuk mewujudkan sinergitas tersebut," ujar dia.

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus