Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PU: Luas Pemukiman Kumuh Mencapai 38.000 Hektare

Luas pemukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.641 hektar.

5 September 2017 | 15.14 WIB

Warga beraktivitas di dekat Sungai Gendong yang dipenuhi sampah yang berada di kawasan Muara Baru, Jakarta, 2 Juni 2017. Pemprov DKI bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan kumuh di DKI Jakarta melalui program 100-0-100. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Warga beraktivitas di dekat Sungai Gendong yang dipenuhi sampah yang berada di kawasan Muara Baru, Jakarta, 2 Juni 2017. Pemprov DKI bersama dengan Pemerintah Pusat akan menata kawasan kumuh di DKI Jakarta melalui program 100-0-100. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengembangan Kawasan Pemukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rina Farida mengatakan luas pemukiman kumuh di Indonesia mencapai 38.641 hektare. Rina mengatakan kawasan kumuh paling banyak terdapat di pulau Jawa. Kepadatan penduduk di Jawa, kata Rina, menjadi penyebab banyaknya kawasan kumuh di pulau itu.

"Karena salah satu indikator kawasan disebut kumuh itu kepadatan rumah yang tinggi," kata Rina, di Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Simak: Penataan Kawasan Kumuh Sedot Biaya US 762 Juta

Indikator lainnya, kata Rina, adalah kurangnya infrastruktur pengolahan sampah dan sarana pencegah kebakaran. "Itu indikatornya," tuturnya.

Rina mengatakan salah satu kota dengan pemukiman kumuh ada di Jogjakarta. Di satu kawasan di kota itu, kata Rina, satu rumah bisa digunakan untuk tiga fungsi sekaligus. "Pagi misalnya tukang sayur sudah pulang, lalu tukang bakso keluar, lalu (penghuni) yang lainnya masuk. Itu gambaran saja ya."

Sebaliknya, menurut Rina, pemukiman kumuh justru jarang ditemui di pedesaan. Masalah di pedesaan berupa kurangnya standar pelayanan minimalnya, seperti fasikitas jalan, saluran air dan pengolahan sampah. "Intinya penyediaan air minum dan limbahnya tidak baik," tutur Rina.

ROSSENO AJI NUGROHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus