Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PUPR Tetapkan Tarif Tol Gempol - Pasuruan Rp 23 Ribu

Kementerian PUPR menetapkan tarif Tol Gempol-Pasuruan untuk golongan I sebesar Rp 23 ribu.

9 Juli 2018 | 15.10 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi sambutan saat peresmian Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II di gerbang tol Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 22 Juni 2018. Jalan tol ini menghubungkan Rembang-Pasuruan. ANTARA/Umarul Faruq
Perbesar
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi sambutan saat peresmian Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II di gerbang tol Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 22 Juni 2018. Jalan tol ini menghubungkan Rembang-Pasuruan. ANTARA/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Tol Gempol-Pasuruan untuk golongan I sebesar Rp 23 ribu. Hal itu sesuai keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 yang menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan).

"Tarif tersebut menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23 ribu untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan," tutur Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan Ari Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Juli 2018.

Baca juga: Lebaran 2018, Tol Gempol-Pasuruan Seksi 2 Beroperasi Fungsional

Ia mengatakan Jalan Tol Gempol – Pasuruan telah terintegrasi dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan. "Maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing–masing ruas," ucap dia.

Ari mengatakan pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500, dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23 ribu sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp  28.500.

Sementara, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23 ribu sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31 ribu.

PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) akan melakukan sosialisasi selama tujuh hari sejak penetapan Surat Keputusan Menteri PUPR dan pemberlakuan tarif akan dilakukan mulai 11 Juli 2018 pukul 06.00 WIB.

Ruas jalan tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 kilometer terbagi dalam tiga seksi. Dua seksi yang telah beroperasi yaitu Seksi I ( Gempol Junction-Rembang) sepanjang 13,9 kilometer beroperasi sejak 2017. Sementara seksi II (Rembang-Pasuruan) sepanjang 6,6 kilometer yang telah diresmikan pada 22 Juni 2018. Sedangkan Seksi III (Pasuruan-Grati) dalam tahap konstruksi.

Jalan Tol Gempol-Pasuruan yang merupakan bagian dari Tol TransJawa akan menjadi bagian yang menghubungkan kota utama di Jawa Timur yaitu Surabaya-Banyuwangi. Jalan Gempol-Pasuruan dengan tarif tol Rp 23 ribu memiliki nilai strategis bagi kelancaran arus transportasi barang dan jasa serta diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus