Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menaruh harapan kepada Koperasi Desa Merah Putih untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. “Diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di desa,” kata Zulkifli dalam Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jumat, 16 Mei 2025.
Zulkifli menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus harus selesai paling lambat 30 Juni mendatang, termasuk pengurusan legalitas koperasi melalui Kementerian Hukum dan notaris. Setelah itu, pemerintah akan melakukan launching Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli, bertepatan dengan Hari Koperasi.
Ia juga berharap seluruh koperasi bisa mulai beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025. “Presiden minta dua bulan (sejak peluncuran), tapi kami tawar. Bapak kasih bonus lah satu bulan lagi. Kami enggak bilang enggak bisa. (Kami) siap, tapi kami minta bonus tambah satu bulan,” ujar Zulhas.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menerima modal awal sekitar Rp 3 miliar sebagai pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bukan hibah. Koperasi harus mengembalikan dana tersebut melalui cicilan selama enam tahun. “Bayarnya enam tahun, kalau dulu kan dikasih, terus habis. Ini enggak, ini bisnis, usaha,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkapkan sudah ada 16.734 desa atau kelurahan yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih. “Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah, sebanyak 4.034 unit,” kata Budi Arie.
Budi Arie menegaskan pembentukan koperasi ini dilakukan masyarakat desa melalui musyawarah desa khusus tanpa campur tangan pemerintah pusat. Pengurus koperasi pun merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat. “Sementara kepala desa sebagai Ex-officio Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” ujarnya.
Untuk mendukung program ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan tugas Satgas, antara lain merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa Merah Putih, serta melakukan pemetaan potensi desa dan kelurahan. Sudaryono juga berharap Satgas dapat menyelesaikan permasalahan dan hambatan koperasi secara cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut merupakan susunan Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
- Wakil Ketua I: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
- Wakil Ketua II: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto
- Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono
- Koordinator Ketua Pelaksana Harian: Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono
- Ketua Pelaksana Harian I: Wakil Menteri Pertanian Sudaryono
- Ketua Pelaksana Harian II: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
- Ketua Pelaksana Harian III Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria
- Ketua Pelaksana Harian IV: Wakil Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan
Annisa Febiola dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini