Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, menjadi salah satu yang dibahas dalam Rakernas Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada semua kader dan simpatisan untuk melawan isi Perpu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selain berkampanye, Partai Buruh memerintahkan semua simatisan kader di seluruh Indonesia melawan isi Perpu Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi, ini isu utama jangka pendek Partai Buruh. Partai Buruh dihidupkan kembali karena persoalan Omnibus Law,” ujar Said dalam konferensi hybdri yang digelar pada Ahad, 15 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu isi yang ditolak buruh adalah aturan soal outsourcing (alih daya) yang jelas masuk di dalam salah satu pasal di Perpu.
Padahal, berdasarkan UU Nonomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.
Sementara, di Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Jenisnya pelayanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan bagi buruh (catering), security, diver, dan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.
“Tapi dalam Perpu, outsourcing boleh. Dan anehnya, nanti yang menentukan boleh mana, boleh tidak outsourcing itu, negara. Lha negara kok jadi agen outsourcing?” kata Said. “Itu jelas, yang menentukan adalah pemerintah, jahat bener.”
Selanjutnya: Kemarin, ribuan pekerja dalam Partai Buruh...
Kemarin, ribuan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani menggelar demo mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Massa demonstrasi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Said Iqbal menilai Perpu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, maupun pekerja rumah tangga.
"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja," kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas, Sabtu, 14 Januari 2023.
Secara bersamaan, demo juga akan dilakukan di beberapa kota industri. Antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan di Banda Aceh; Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bengkulu; Batam, Kepulauan Riau; Balikpapan, Kalimantan Timur; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Termasuk di Ternate, Maluku Utara; Mataran, Nusa Tenggara Barat; Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah; Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said lebih jauh soal rencana demo penolakan Perpu Cipta Kerja tersebut.
MOH KHORY ALFARIZI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Suara Buruh dalam Demo 14 Januari: Tolak Rezim Upah Murah, Outsourcing hingga Aturan Baru Pesangon
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.