Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rakernas Partai Buruh Bahas Perpu Cipta Kerja: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta ke semua kader dan simpatisan untuk melawan Perpu Cipta Kerja. Outsourcing salah satu yang dikritik keras.

15 Januari 2023 | 11.42 WIB

Presiden Partau Buruh Said Iqbal (teengah) saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Presiden Partau Buruh Said Iqbal (teengah) saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, menjadi salah satu yang dibahas dalam Rakernas Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada semua kader dan simpatisan untuk melawan isi Perpu tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Selain berkampanye, Partai Buruh memerintahkan semua simatisan kader di seluruh Indonesia melawan isi Perpu Cipta Kerja. Ada lobi, ada aksi, ada konsolidasi, ini isu utama jangka pendek Partai Buruh. Partai Buruh dihidupkan kembali karena persoalan Omnibus Law,” ujar Said dalam konferensi hybdri yang digelar pada Ahad, 15 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu isi yang ditolak buruh adalah aturan soal outsourcing (alih daya) yang jelas masuk di dalam salah satu pasal di Perpu.

Padahal, berdasarkan UU Nonomor 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing merujuk kepada penyebutan bagi perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dengan perjanjian pemborongan yang dibuat secara tertulis.

Sementara, di Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Jenisnya pelayanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan bagi buruh (catering), security, diver, dan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan.

“Tapi dalam Perpu, outsourcing boleh. Dan anehnya, nanti yang menentukan boleh mana, boleh tidak outsourcing itu, negara. Lha negara kok jadi agen outsourcing?” kata Said. “Itu jelas, yang menentukan adalah pemerintah, jahat bener.”

Selanjutnya: Kemarin, ribuan pekerja dalam Partai Buruh...

Kemarin, ribuan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani menggelar demo mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Massa demonstrasi berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat. 

Said Iqbal menilai Perpu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, maupun pekerja rumah tangga.

"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja," kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas, Sabtu, 14 Januari 2023.

Secara bersamaan, demo juga akan dilakukan di beberapa kota industri. Antara lain di Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; dan Surabaya  Jawa Timur. Selain itu, juga dilakukan di Banda Aceh; Medan, Sumatera Utara; Palembang, Sumatera Selatan; Bengkulu; Batam, Kepulauan Riau; Balikpapan, Kalimantan Timur; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

“Termasuk di Ternate, Maluku Utara; Mataran, Nusa Tenggara Barat; Makassar, Sulawesi Selatan, Palu, Sulawesi Tengah; Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur,” kata Said lebih jauh soal rencana demo penolakan Perpu Cipta Kerja tersebut. 

MOH KHORY ALFARIZI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus