Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menanggapi ramainya kasus investasi bodong robot trading Net89. Ia menyampaikan dua saran sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila masyarakat ingin investasi atau menerima penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi agar cek 2L, legal dan logis," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 6 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legal yang ia maksud adalah memeriksa perizinan badan hukum dan kegiatan robot trading tersebut. Sehingga, jika robot trading itu tidak memiliki izin, masyarakat sebaiknya tidak berinvestasi di sana.
Selanjutnya aspek logis. Artinya, masyarakat harus melihat tingkat kerasionalan imbal hasil dari suatu instrumen investasi. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK itu, tidak mungkin kegiatan trading selalu memberikan keuntungan yang pasti.
Sebab, selalu ada risiko kerugian dari trading. Jadi, apabila penawaran yang diberikan hanya menjanjikan keuntungan yang besar, masyarakat perlu curiga kegiatan tersebut adalah investasi bodong.
Ia mengatakan Satgas Waspada Investasi OJK akan sangat mendorong penegakan hukum terhadap investasi ilegal. Walaupun, kata dia, kegiatan robot trading tidak berada di bawah pengawasan OJK karena tidak termasuk ke dalam sektor jasa keuangan.
Tongam menyatakan telah beberapa kali memanggil pengurus Net89 dan meminta agar tidak melakukan kegiatan di luar izin. Satgas Waspada Investasi juga mengaku telah melakukan edukasi ke masyarakat secara berlanjut agar tidak terjebak dengan investasi ilegal.
Kasus investasi bodong robot trading Net89 terus bergulir setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri perputaran dana dalam rekening Reza Paten yang diduga sebagai pendiri Group Podosugi Net89. Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya menemukan perputaran uang mencapai Rp 1 triliun dari 150 rekening Reza Paten.
Perputaran uang itu dikabarkan mengalir kepada berbagai pihak dari 25 bank. Tim kuasa hukum korban investasi Net89 melaporkan Reza Paten dengan dugaan penipuan robot trading itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Oktober 2022.
Selain Reza Paten, nama selebgram Atta Halilintar dan Taqy Malik pun ikut terseret kasus investasi bodong robot trading Net89 karena sempat melelang dua barang berharganya kepada Reza Paten. Diduga, pelelangan itu merupakan bagian dari jaringan Net89 dalam mengelabui korbannya. Reza juga disinyalir merengguk keuntungan sebesar Rp 100 hingga Rp 500 miliar.
RIANI SANUSI PUTRI | ARRIJAL RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.