Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Realisasi Penyaluran KUR Baru Rp 177 Triliun, Sri Mulyani Dorong Perbankan Lakukan Akselerasi

Hingga September 2023, penyaluran KUR baru sebesar Rp 177 triliun. Padahal pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp 297 triliun hingga akhir tahun.

7 November 2023 | 15.45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi lemahnya penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR pada 2023. Menurutnya, hal ini disebabkan terjadinya perubahan dari sisi kebijakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penyaluran (KUR) tahun ini agak melemah karena ada perubahan dari sisi kebijakan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga September 2023, penyaluran KUR baru sebesar Rp 177 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp 297 triliun hingga akhir tahun. Karena itu, pemerintah mengejar akselerasi penyaluran KUR sebesar Rp120 triliun.

Sri Mulyani menyebut, kementeriannya akan meminta perbankan, terutama bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara), untuk mengakselerasi penyaluran KUR. “Untuk mempercepat pertumbuhan KUR, kami meminta kepada perbankan, terutama bank besar seperti Bank Himbara, untuk mengakselerasi KUR yang sampai September baru Rp177 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Kebijakan tersebut merupakan salah satu respons pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 tetap berada pada sasaran.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menilai realisasi penyaluran KUR masih relatif rendah.

Dadan mengatakan, kendala yang membuat realisasi KUR masih relatif rendah adalah karena kebijakan KUR itu sendiri. Peraturan soal KUR tertuang dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 dan baru terbit tanggal 27 Januari 2023, sehingga tidak boleh ada penyaluran sebelum tanggal 27 Januari 2023.

Kemudian, adanya perubahan suku bunga KUR yang berjenjang sehingga menyebabkan adanya perubahan pada sistem perbankan dan SIKP sehingga penyalur mengalami keterlambatan dalam penyaluran KUR. 

Selain itu, menurut Dadan, terdapat beberapa kendala lain, yakni program KUR yang belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat dan belum optimalnya pelaksanaan program KUR oleh lembaga penyalur. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus