Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK Dimulai 31 Oktober, Ini Caranya

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mulai 31 Oktober 2017.

11 Oktober 2017 | 14.40 WIB

(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo
Perbesar
(dari kiri) SIM card standar, Micro SIM card, dan Nano SIM card. ANTARA/Prasetyo Utomo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar. Hal ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan nasional single identity.

Baca juga: Pengguna Kartu Prabayar yang Tidak Registrasi Akan Diblokir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah salah satu upaya kita untuk memastikan bahwa semua kita aman, karena orang-orang yang melakukan transaksi itu menipu, mudah kita deteksi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli di Lingkungan Kemenkominfo, Rabu, 11 Oktober 2017.

Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini.

"Registrasi ini akan berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan existing dan juga untuk pelanggan pasca bayar," kata Ahmad M Ramli.

Surat tesebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

"Kalau kemudian menghadapi permasalahan bisa datang langsung ke gerai. Semua operator punya gerai dan punya mitra gerai," kata Ahmad M Ramli.

Ramli mengatakan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi lama pelanggan lama adalah 28 Februari 2018. "Ini bukan sesuatu yang sulit, jadi silahkan nanti mengikuti semua prosedur dengan benar," kata Ramli.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus