Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang melarang sementara ekspor bahan baku masker, masker, alat pelindung diri, dan antiseptik. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kebijakan ini diberlakukan menyusul penetapan status pandemi virus corona yang diperkirakan masih akan terus meluas. "Kami ingin menjaga situasi saat ini dengan memastikan stok barang terpenuhi," ujar Agus dalam siaran langsungnya pada Selasa, 18 Maret 2020.
Dalam dokumen yang diterima wartawan, setidaknya terdapat empat pasal yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Pasal ketiga dalam beleid itu menyebutkan, pemerintah akan mengenakan sanksi bagi pedagang yang melanggar.
Sanksi yang disebutkan dalam dokumen itu akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan ini akan efektif satu hari setelah beleid diterbitkan pada Selasa 17 Maret 2020 kemarin. Adapun peraturan itu akan berakhir pada 30 Juni 2020.
Selain meminta menyetop pengiriman kebutuhan farmasi yang tergolong dalam kelompok HS, Agus meminta produsen dalam negeri meningkatkan produksi masker, hand sanitizer dan APS. Adapun berdasarkan data Kementerian Perdagangan,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
jumlah produsen masker dalam negeri tercatat sebesar 28 perusahaan. Sementara itu, total distributor dalam negeri tercatat 55 perusahaan.
Berikut ini rincian larangan produk ekspor yang diatur oleh Kemendag.
- Antiseptik
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan
sejenisnya yang berbasis alkohol Ex.3004.90.30,
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dan i asam ter bath bara, dan alkali Ex.3808.94.10
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol Ex.3808.94.20
4. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dan i asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol
E x 3808.94.90 '
- Bahan Baku Masker, terdiri atas:
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dan i filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2
Ex.5603.11.00
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dan i bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2 Ex.5603. 91.00
- Alat Pelindung Din, terdiri atas:
1. Pakaian pelindung medis Ex.6210.10.19
2. Pakaian Bedah 6211.43.10
- Masker, terdiri atas:
1. Masker bedah 6307.90.40
2. Masker lainnya dan i bahan nonwoven, selain masker bedah Ex.6307.90.90
FRANCISCA CHRISTY ROSANA