Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kelonggaran yang diberikan berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, hingga pengurangan tunggakan bunga.
Kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit berakhir pada Maret 2024.
Bank perlu mewaspadai potensi meningkatnya kredit bermasalah setelah berakhirnya program restrukturisasi kredit.
SAAT pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian pada 2020, pemerintah menerapkan beberapa stimulus dan kebijakan. Salah satu kebijakan di sektor keuangan adalah pelonggaran atau relaksasi persyaratan pengajuan pembiayaan dan restrukturisasi kredit perbankan. Tujuannya adalah membantu debitor, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kesulitan keuangan.
Pelonggaran restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2020. Mengacu pada aturan tersebut, kelonggaran yang diberikan berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, hingga penambahan fasilitas pembiayaan. Aturan yang diterbitkan pada Maret 2020 ini memberikan keringanan kredit usaha mikro dan kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.