Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ribuan Karyawan Sritex Tetap Masuk Kerja Seperti Biasa Usai Perusahaan Dinyatakan Pailit

Meski telah dinyatakan pailit, Haryo menyebut soal efisiensi karyawan Sritex, perusahaan masih akan melihat situasi ke depan.

29 Oktober 2024 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, alias Sritex kompak mengenakan pita hitam bertuliskan Selamatkan Sritex, usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ribuan karyawan tetap masuk bekerja pada Senin, 28 Oktober 2024 dan kompak mengenakan pita hitam di lengan kiri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Manager HRD dan Human Capital Sritex Group Sri Saptono Basuki mengatakan, pita hitam tersebut merupakan simbol kebangkitan. Ia mengatakan karyawan perusahaan akan bersama-sama berjuang demi kelangsungan hidup keluarga.

"Pita hitam ini bukan simbol kesedihan tetapi simbol kebangkitan. PT Sritex adalah sawah ladang bagi belasan ribu karyawan dan keluarga," kata Sri Saptono Basuki seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebut para pekerja masih berharap perusahaan tersebut bisa kembali bangkit dan berjaya seperti sebelumnya.

"Kami berharap PT Sritex kembali berjaya menghidupi ribuan karyawan dan memberikan kontribusi perekonomian daerah dan masyarakat," katanya

Sebelumnya, dari laporan keuangan terbaru, utang yang dimiliki Sritex mencapai sekitar Rp25 triliun, sementara untuk kerugian yang ditanggung perusahaan tersebut sampai dengan pertengahan tahun ini mencapai Rp402,66 miliar.

Utang dan kerugian ini diperparah dengan lambatnya penjualan akibat pandemi COVID-19 dan persaingan sengit produk tekstil dan produk tekstil (TPT) antarnegara.

General Manager Human Resource Development (GM HRD) Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan, ada empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yakni Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex Industries di Semarang, dan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali. Meski sudah dinyatakan pailit, empat perusahaan ini masih beroperasi secara normal.

Menyikapi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang saat ini juga masih berproses. Soal nasib karyawan, manajemen sudah mengumpulkan dan memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan.

"Kami minta karyawan bekerja seperti biasa, normal saja. Proses hukum biar jalan, itu sudah ada yang menangani," katanya.

Soal efisiensi karyawan, perusahaan masih akan melihat situasi ke depan. Jika produksi masih berjalan baik, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan dilakukan. Namun demikian, jika ada efisiensi karyawan maka akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan. Perusahaan memastikan hak-hak karyawan akan tetap dipenuhi sesuai dengan aturan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus