Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rute MRT 2023, Jadwal, dan Harga Tiket

Untuk menaiki MRT Jakarta, Anda bisa datang lebih awal daripada jam operasionalnya. Berikut tarif dari stasiun terdekat hingga terjauh.

14 Juli 2023 | 10.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan publik seperti MRT Jakarta pasti banyak diburu warga Jabodetabek karena bisa menghindari macet yang terjadi hingga berjam-jam. Agar tidak tersesat, Anda juga perlu mengetahui rute atau jalur yang ditempuh oleh MRT Jakarta serta jadwalnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menaiki MRT Jakarta, Anda bisa datang lebih awal daripada jam operasionalnya. Setiap hari kereta MRT beroperasi mulai pukul 05.00 – 21.00 WIB di hari kerja dan 06.00 – 20.00 WIB di hari libur atau akhir pekan. Lalu, jam sibuk Jakarta mulai pukul 07:00-09:00 WIB dan 17:00-19:00 WIB. Terdapat 7 stasiun di jalur layang kereta cepat modern ini. Berikut tarif dari stasiun terdekat hingga terjauh.

1. Stasiun Lebak Bulus 

Stasiun Lebak Bulus termasuk titik awal keberangkatan kereta dan depo MRT Jakarta. Tarifnya mulai Rp3.000 hingga Rp14.000.

2. Stasiun Fatmawati 

Anda akan dibawa di perlintasan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Perjalanan terdekat dari Stasiun Fatmawati adalah Stasiun Cipete Raya. Cukup membayar Rp3.000.

3. Stasiun Cipete Raya

Perjalanan terdekat dari Stasiun Cipete Raya adalah Stasiun Haji Nawi dengan tarif Rp3.000. Sementara itu, perjalanan terjauh Anda menggunakan MRT akan menuju Stasiun Bundaran HI  dengan tarif Rp11.000.

4. Stasiun Haji Nawi 

Anda akan menuju Stasiun Blok A, stasiun terdekat dengan tarif Rp3.000. Pada rute sebaliknya, Anda bisa pergi menuju stasiun terjauh, Stasiun Lebak Bulus. Namun, tarifnya tetap murah Rp6.000.

5. Stasiun Blok A 

Stasiun perdagangan Blok A akan menyapa area Cipete Utara, Jakarta Selatan. Perjalanan terdekat dari Blok A ke Stasiun Blok M hanya dikenakan tarif Rp3.000. Jika Anda hendak ke Stasiun Bundaran HI, stasiun terjauh akan dikenakan tarif total Rp9.000. 

6. Stasiun Blok M BCA 

Stasiun Blok M BCA masih di kawasan  jembatan Mal Blok M Plaza, terminal bu, hingga halte Transjakarta Blok M. Untuk menepuh perjalanan Anda hingga ke Stasiun Bundaran HI, perlu membayar Rp8.000. Jika ingin berbalik menuju Stasiun Lebak Bulus, maka total rupiah akan jatuh di angka yang sama, Rp8.000.

7. Stasiun ASEAN 

Stasiun Sisingamangaraja atau dikenal dengan Stasiun ASEAN persis menghadap Gedung Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Gedung Sekretariat ASEAN sehingga dinamakan demikian. Menuju Stasiun Senayan bawah tanah cukup dengan tarif Rp3 ribuan. Lalu, terjauh menuju Stasiun Lebak Bulus perlu tarif Rp9.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jalur bawah tanah pun sudah bisa dinikmati melalui kenyamanan dalam MRT Jakarta.

  1. Stasiun Senayan (Rp3.000 - Rp11.000)
  2. Stasiun Istora Mandiri (Rp3.000 - Rp12.000)
  3. Stasiun Bendungan Hilir (Rp3.000 - Rp12.000)
  4. Stasiun Setiabudi Astra (Rp3.000 - Rp13.000)
  5. Stasiun Dukuh Atas (Rp3.000 - Rp14.000) 
  6. Stasiun Bundaran HI (Rp3.000 - Rp14.000).

Persyaratan Umum Menggunakan Layanan MRT Jakarta

  • MRT Jakarta ramah untuk segala usia penumpang 
  • Menjaga protokol kesehatan minimal tetap menggunakan masker dan tubuh dalam keadaan sehat.
  • Membawa kartu perjalanan TMT (Tiket Multi Trip) atau kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi.

MRT Jakarta juga sangat memungkinkan Anda untuk membawa sepeda ke dalam kereta ini. Untuk sepeda lipat, Anda bebas membawanya di stasiun MRT mana pun. Namun, sepeda nonlipat, hanya boleh dibawa di area 4 stasiun, seperti Lebak Bulus Grab, Blok M BCA, Istorat Mandiri, dan Bundaran HI. Itu pun harus di luar jam sibuk sekitar pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB.

ALFI MUNA SYARIFAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus