Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sah, OJK Terbitkan Aturan Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal

OJK resmi mengeluarkan beleid yang mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

7 Januari 2021 | 21.02 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 65/POJK/2020 yang mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Beleid tertarikh 29 Desember 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan salinan peraturan yang tertuang dalam situs resmi OJK, lembaga memiliki beberapa kewenangan. Di antaranya, mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan di pasar modal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK juga mengatur mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut. Pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah diwajibkan membayarnya melalui rekening yang disediakan penyedia rekening dana. "Penyedia rekening dana ditunjuk oleh OJK," tulis aturan tersebut.

Selanjutnya, OJK berhak memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek atau rekening lain hingga pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah itu menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bila pihak yang dikenakan pengembalian tidak sah tak melalukan pembayaran, akan dilakukan proses hukum.

Di samping itu, beleid turut mengatur beberapa hal termasuk pembentukan dana kompensasi kerugian investor. Lalu, OJK memiliki kewenangan menunjuk administrator; mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan administrator; mengatur pengajuan klaim, pembayaran klaim, hingga mengatur pendistribusian dana kompensasi kerugian investor.

Selanjutnya, OJK mengatur penutupan rekening dan situs web dana kompensasi kerugian investor. Terakhir, OJK akan mengatur sistem pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus