Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sari Roti Dihukum Denda Rp 2,8 M oleh KPPU, Begini Respons BEI

BEI angkat bicara soal produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) yang dihukum membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar oleh KPPU.

29 November 2018 | 12.54 WIB

Sari Roti
Perbesar
Sari Roti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI angkat bicara soal produsen Sari Roti,  PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) yang dihukum membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sudah membaca dan mengkaji tanggapan perusahaan dengan kode emiten ROTI itu, namun belum menerima laporan resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

"Ada beberapa hal mereka sampaikan, kami belum menerima salinan secara resmi," kata Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. "Kalau sudah diterima salinan, what next, mereka akan mengajukan keberatan. Kami lihat dari time frame berapa pengajuan keberatan dan setelah itu dari publik ingin tahu kapan akan diproses dan ujungnya."

Yetna mengatakan BEI memberikan waktu untuk proses yang sedang berjalan itu. "Pihaknya kan punya hak dan kewajiban. Kami tunggu prosesnya," kata Yetna.

Sebelumnya KPPU memutuskan ROTI bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Sari Roti kemudian dihukum KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," seperti dikutip dalam keterangan tertulis di laman kppu.go.id, Selasa, 27 November 2018. Keputusan ini tercatat dalam perkara dengan Nomor 07/KPPU-M/2018.

Adapun perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan Nippon Indosari yang merupakan produsen Sari Roti terhadap Prima Top Boga. Akuisisi saham ini dilakukan terhadap saham mayoritas perusahaan. Nilai transaksi akuisisi yang dilakukan keduanya mencapai Rp 31, 4 miliar.

Akuisisi atau transaksi pengambilalihan saham Nippon Indosari terhadap Prima Top Boga terjadi pada 24 Januari 2018. Adapun lembar saham yang diambil alih sebanyak 32.051 lembar saham baru dengan penerbitan lembar saham baru.

Kemudian setelah tanggal 9 Februari 2018, 100 persen saham milik Prima Top Boga sejumlah 851 lembar saham dimiliki oleh Nippon Indosari Corpindo sebesar 50,99 persen. Sedangkan sisanya dimiliki Sylvia sebesar 6,13 persen, Lin Dao Xian sebesar 12,25 persen, Asih Lestari Guntur sebesar 4,08 persen, Kumala Ayu Dewi Guntur sebesar 4,08 persen, Samiadji Guntur sebesar 4,09 persen, David Gatot Gunawan sebesar 6,13 persen, Lenny Setyawati sebesar 12,25 persen.

Merujuk pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pemberitahuan merger (akuisisi saham mayoritas) harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah akuisisi.Karena itu, KPPU menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca: Sari Roti Ekspansi ke Luar Negeri, Bangun Pabrik di Filipina

Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dalam putusan ini KPPU juga memerintahkan Sari Roti untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

DIAS PRASONGKO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus