Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga tidak berizin atau ilegal. Pada 24 April 2019, kegiatan usaha itu dihentikan karena berpotensi bakal merugikan masyarakat.
Baca juga: OJK Terbitkan Pedoman Iklan Layanan Produk Keuangan
"Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad 28 April 2019.
Adapun dalam keterangan tersebut, 73 perusahaan itu terdiri dari 64 usaha trading forex, 5 kegiatan investasi uang, 2 kegiatan multi level marketing, 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency. Dengan tambahan ini, sejak awal tahun hingga April OJK telah mengentikan sebanya 120 kegiatan usaha ilegal.
Tongam mengatakan, Satgas Waspada akan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi supaya masyarakat bisa terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat juga penting terutama supaya bisa ikut melaporkan jika ditemukan penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Karena itu, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat memahami hal-hal sebagai berikut, sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari OJK.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah saat menawarkan produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca berita OJK lainnya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini