Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung -Sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri merupakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berlokasi di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pendidikan untuk kader pemerintahan di Indonesia ternyata sudah ada sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya di tahun 1920-an.
Saat itu, ada pendidikan pamong praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA), Middelbare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), dan Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, setelah kemerdekaan, justru kebutuhan akan tenaga pamong praja pemerintahan pusat dan daerah semakin meningkat. Sehingga, pada tahun 1948, dibentuk lembaga pendidikan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja. SMT Pangreh Praja ini kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA).
Pada perkembangan selanjutnya, pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. Kebutuhan pemerintah terhadap kader yang memenuhi kualifikasi pun semakin gencar, sehingga mendorong pemerintah menyelenggarakan pendidikan aparatur setingkat sarjana. Maka didirikanlah Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Rudini pun mengeluarkan kebijakan untuk menyatukan 20 APDN yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia menjadi satu APDN Nasional yang berpusat di Jatinangor. APDN berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Selanjutnya: Keberadaan STPDN dengan program...
Keberadaan STPDN dengan program D4 dan IIP dengan program S1, menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua Pendidikan Tinggi Kedinasan. Akhirnya, pemerintah mengintegrasikan dua lembaga pendidikan ini melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2004, dan sekaligus mengubah nama kedua lembaga itu menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan melalui online secara bersamaan di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan kalau proses seleksi penerimaan IPDN akan berlangsung dengan jujur, transparan, adil dan akuntabel seperti yang tertulis di situs resmi IPDN.
“Kemendagri RI memberikan kesempatan bagi putra dan putri WNI untuk mengikuti Seleksi setiap Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN1. Sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan jujur, transparan, adil, dan akuntabel.” Seperti dilansir TEMPO.CO dari laman resmi IPDN.ac.id,
Kampus utama IPDN berada di daerah Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Namun, IPDN juga memiliki kampus daerah yang tersebar di DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Papua. Wiiiih… dari Sabang sampai Merauke, kan?
Selanjutnya: Sebelum mulai mendaftar, apaa sih sekolah kedinasan IPDN ini...
Sebelum mulai belajar, yuk, kepoin dulu seperti apa, sih, sekolah kedinasan IPDN ini.
Fakultas dan Jurusan IPDN
Sebagai institut yang berfokus pada ilmu kepemerintahan, IPDN memiliki 3 (tiga) fokus pembelajaran. Yaitu, Ilmu Politik Pemerintahan, Manajemen Pemerintahan, dan Tata Hukum Pemerintahan. Jenjang pendidikan di IPDN terdiri dari sarjana (S1) dan Diploma IV (D4). Untuk lebih detailnya, yuk lihat tabel di bawah ini.
Syarat Pendaftaran IPDN
Beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan ketika ingin menjadi Calon Praja IPDN adalah:
-Kartu Keluarga
-Kartu Tanda Penduduk
-Ijazah asli atau fotokopi legalisir, dengan nilai rata-rata 7,00
-Surat Keterangan kelas 12 SMA/SMK/MA/sederajat
-Pakta Integritas
-Surat Keterangan Tidak Buta Warna
-Surat Keterangan Bebas Narkoba
-Rapor SMA/SMK/MA/sederajat
-Pas foto ukuran 4x6 cm
-Alamat e-mail yang aktif
Selain itu, beberapa persyaratan umum dan khusus bagi peserta, antara lain:
-WNI
-Usia minimal 16 (enam belas) tahun, dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun.
-Tinggi badan 160 cm untuk laki-laki, dan 156 cm untuk perempuan.
-Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana
-Bagi laki-laki, tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan lain (kecuali karena ketentuan adat/agama)
-Tidak bertato
-Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
-Belum pernah menikah, dan belum pernah melahirkan (untuk perempuan)
-Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak terhormat
-Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
-Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
-Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
-Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
-Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
-Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
-Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen, maka dinyatakan gugur
-Membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id
-Melengkapi administrasi di SSCASN
Setelah terverifikasi, peserta calon praja sekolah kedinasan ini harus mengikuti semua tahapan tes yaitu, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Kesehatan, Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran, Tes Pantukhir (meliputi Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi, Tes Kesehatan Pusat, Tes Kesamaptaan, dan Wawancara).
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM Dibuka, Cek Syaratnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.