Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat lebih dari separuh jumlah kendaraan yang diperiksa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB di DKI Jakarta melanggar ketentuan. Selama 9 hari pemberlakuan PSBB Jakarta (10-18 April 2020), perseroan bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat 1.549 atau 54 persen dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, telah menyalahi protokol.
"Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2020.
Dwimawan melihat persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB masih fluktuatif. Pada hari pertama PSBB Jakarta, yakni 10 April 2020, perseroan memeriksa 142 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, 81 unit atau 57 persen kedapatan melanggar ketentuan PSBB.
Pada hari berikutnya, 11 April 2020, jumlah tersebut meningkat. Dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit atau 66 persen di antaranya melanggar. Pada hari kesembilan, 18 April 2020, dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit atau 68 persen yang melanggar.
Dari pemeriksaan tersebut, Dwimawan mengatakan jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44 persen dan truk 40 persen. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker sebanyak 72 persen dan jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen.
Untuk itu, Dwimawan menuturkan, Jasa Marga terus aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan area peristirahatan dan gerbang tol pada jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. "Kami juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini