Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Cina pernah menghadapi sengketa sejenis dengan Amerika Serikat ketika melarang ekspor rare earth.
Uni Eropa dikritik karena tidak pernah menyampaikan rencana investasi di sektor pengolahan nikel.
Penghiliran nikel belum berhasil menciptakan nilai tambah yang berarti karena masih berupa produk setengah jadi.
JENEWA – Perselisihan dagang antara Uni Eropa dan Indonesia mengenai larangan ekspor nikel dan kewajiban pengolahan di dalam negeri masih jauh dari berakhir. Setelah panel Dispute Settlement Body World Trade Organization (WTO) menyatakan Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional pada 30 November 2022, Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan banding pada 8 Desember tahun lalu ke Appellate Body WTO.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo