Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat reformasi sistem pangkat, penghasilan, dan fasilitas pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah menyebut reformasi ini adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjalankan reformasi ini, pemerintah akan mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji. Tapi, saat ini baru di tahap perumusan kebijakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang jelas tidak mungkin tahun ini," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Tempo kemudian mengumpulkan sejumlah fakta mengenai reformasi ini, berikut di antaranya:
1. Penyederhanaan
Sebelumnya, penghasilan seorang PNS terdiri dari banyak komponen tunjangan. Maka nantinya, akan disederhanakan menjadi satu gaji dan dua tunjangan saja. Formula gaji PNS yang baru juga akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
2. Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan
Dalam skema baru, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji. Sehingga, hanya ada dua tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
3. Tak Lagi Berbasis Pangkat
Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja. Maka setelah reformasi, basisnya akan berubah menjadi Sistem Berbasis pada Harga Jabatan (Job Price) yang didasarkan pada Nilai Jabatan (Job Value).
Menurut BKN, Nilai Jabatan diperoleh dari hasil Evaluasi Jabatan (Job Evaluation) dan menghasilkan Kelas Jabatan atau Tingkatan Jabatan. Maka, i inilah yang selanjutnya disebut dengan Pangkat.
4. Memberi Rasa Adil
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PNS. Sebab, perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.
"Kalau sekarang jabatan berbeda, tapi kalau pangkat dan masa kerjanya sama, gajinya sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda," katanya.
5. Belum Berlaku per 1 Januari 2021
Sebelumya, reformasi ini dikabarkan akan mulai berlaku tahun depan. Tapi sebenarnya, belum ada kepastian mengenai hal ini.
Paryono pun memastikan per 1 Januari 2021, skema gaji PNS masih tetap sama. Aturannya masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. "Masih tetap," kata dia.