Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani: Total Dana Rp 641,17 T untuk Pemulihan Ekonomi RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan gelontorkan Rp 641,17 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN).

18 Mei 2020 | 15.43 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Kedua Ojk Wimboh Santoso (kedua kanan), dan materi Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus kedua penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian,Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. TEMPO/Sintia Nurmiza
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Kedua Ojk Wimboh Santoso (kedua kanan), dan materi Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus kedua penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian,Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. TEMPO/Sintia Nurmiza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan gelontorkan Rp 641,17 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN). Nilai tersebut, terbagi dari 11 instrumen kebijakan.

"Jadi total dana pemulihan ekonomi bagi yang terkena dampak negatif Covid-19 Rp 641,17 triliun," kata Sri Mulyani dalam pertemuan virtual, Senin, 18 Mei 2020.

Instrumen kebijakan pertama yaitu Dukungan Konsumsi, yang terbagi dari PKH (Rp 37,4Tl triliun), Sembako (Rp 43,6 triliun), Bansos Jabodetabek (Rp 6,8 triliun), Bansos Non-Jabodetabek (Rp 32,4 triliun), Pra Kerja (Rp 20 triliun), Diskon Listrik (Rp 6,9 triliun), Logistik/Pangan/Sembako (Rp 25 triliun). Hal itu ditujukan pada rumah tangga miskin dan rentan, serta terdampak total senilai Rp 172,10.

Instrumen kedua, yaitu subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, masyarakat senilai Rp 34,15 triliun. Nilai itu terbagi dari BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan (Rp 27,26 triliun), KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian (Rp 6,4 triliun), dan UMKM Online, LPDB, Koperasi, dll (Rp 0,49 triliun). 

Instrumen ketiga, yaitu Insentif Perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, masyarakatmasyarakat senilai Rp 123,01 triliun. Nilai itu terbagi dari PPh 21 DTP (Rp 39,66 triliun), PPh Final UMKM DTP (Rp 2,4 triliun), Pembebasan PPh 22 Impor (Rp 14,75Tl triliun), Pengurangan Angsuran PPh 25 (Rp 14,4 triliun), Pengembalian Pendahuluan PPN (Rp 5,8 triliun), Penurunan Tarif PPh Badan (Rp 20 triliun), Cadangan dan Stimulus Lainnya (Rp 26 triliun).

Keempat, Subsidi BBM dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp 2,78 triliun. Kelima, Percepatan Pembayaran Kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp 90,42 triliun, terbagi untuk Pertamina Rp 45 triliun dan PLN Rp 45,42 triliun BUMN.

Keenam, Tambahan Belanja K/L dan Sektoral untuk masyarakat Rp 65,10 triliun, terbagi Pariwisata (Rp 3,8 triliun), Perumahan (Rp 1,3 triliun) , dan Cadangan Stimulus Fiskal Lainnya (Rp 60 triliun).

Instrumen kebijakan ketujuh, yaitu dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 15,10 triliun, terdiri untuk Cadangan DAK Fisik (Rp 9,1 triliun), DID Pemulihan Ekonomi (Rp 5 triliun), dan Penyediaan Fasilitas Pinjaman ke Daerah (Rp 1 triliun). Kedelapan, penjaminan untuk Kredit Modal Kerja Baru bagi UMKM Rp 6 triliun, terdiri dari belanja IJP (Rp 5 triliun) dan cadangan penjaminan (Rp 1 triliun).

Kesembilan yaitu PMN atau suntikan modal sebesar Rp 25,27 triliun. Nilai itu   terbagi untuk PLN Rp 5 triliun, Hutama Karya Rp 11 triliun, BPUI Rp 6,27 triliun PNM Rp 2,5 triliun, dan ITDC  Rp 0,5 triliun. BUMN 25,27. Kesepuluh, talangan (Investasi) untuk modal kerja Rp 19,65 triliun untuk BUMN. Nilai itu terbagi untuk Garuda Rp 8,5 triliun, Perumnas Rp 0,65 triliun, KAI Rp 3,5 triliun, PTPN Rp 4,0 triliun, dan Krakatau Steel Rp 3 triliun.

Dan instrumen ke-11 yaitu Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Perbankan Rp 87,59 triliun.

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus