Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap capaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu selama lima tahun ke belakang (periode 2018-2022). Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam 5 tahun, pengawasan, dan penegakan hukum oleh pajak kita, untuk pengawasan mencakup Rp 158,59 trilun sendiri dari realisasi penerimaan negara yang berasal dari fungsi pengawasan pajak menyangkut 6.957.085 wajib pajak," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk penyidikan ada 550 kasus dari 2018 sampai 2022 dengan nilai sita Rp 1,74 triliun dan kerugian pada pendapatan negara yang dituntut mencapai Rp 4,1 triliun. Sementara untuk pemeriksaan dan bukti permulaan terdapat 2.528 kasus wajib pajak dengan nilai Rp 13,8 T dari periode 2018 hingga 2022.
Sedangkan pemeriksaan terhadap 267.452 wajib pajak menyangkut nilai pemeriksaan Rp 193,9 triliun. Penagihan melalui surat teguran terhadap 7.412.553 wajib pajak menghasilkan Rp 87,63 triliun. "Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh DJP dari sisi pengawasan dan penegakan hukum," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengungkap adanya kasus fraud di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Pada 2021 terdapat 53 kasus fraud di Bea Cukai dan 37 kasus di Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian pada 2022 ada 70 kasus di Bea Cukai dan 21 kasus di Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan tahun ini, hingga pertengahan Maret, terdapat 3 kasus di Bea Cukai dan 8 kasus di Pajak.
Selanjutnya: "Ini yang dilakukan lini pertama, ..."
"Ini yang dilakukan lini pertama, jadi artinya karena exposure lebih dari 52 pegawai kami di 970 kantor pelayanan seluruh Indonesia. aka peranan dan juga tanggung jawab kepala kantor sangat penting," kata dia.
Di lini kedua, Sri Mulyani mengungkapkan ada Unit Kepatuhan Internal atau Kitsda terutama bagi dua direktorat penting, yakni DJBC dan DJA.
Unit tersebut melakukan profiling pegawai Kemenkeu. Dalam hal ini, Kitsda juga telah melakukan berbagai langkah, 76 unit diuji kepatutannya, 114 diinvestigasi, dan 9 terjaring operasi tangkap tangan. "Ini dilakukan Kistda kami di dalam," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan hingga saat ini, di Kemenkeu ada 79 rekomendasi non-hukuman disiplin dari unit kepatuhan internal Bea Cukai. Sedangkan dari lini ketiga, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan investigasi siber pungli, peningkatan sinergi pengawasan bersama aparat penegak hukum dan lainnya.
"Kalau kita lihat 2022 Itjen melakukan spot check di 114 kontainer di Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak. Kemudian untuk siber pungli, Itjen melakukan 9 kali siber pungli hingga 11.134 clearance dari pegawai," tutur Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Konstruksi Kerja Sama PPATK dan Kemenkeu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.