Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berjaga jika Inflasi Tinggi

Presiden Jokowi mengerahkan segala cara meredam inflasi setelah kenaikan harga BBM. Daerah diminta menyisihkan sebagian dana alokasi umum.

10 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah memperkirakan angka inflasi di atas 6 persen selepas kenaikan harga BBM.

  • Jokowi memerintahkan kepala daerah menyisihkan 2 persen dana transfer untuk bantuan sosial.

  • Daerah akan menyalurkan semacam subsidi untuk angkutan umum.

RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat di Kota Bandung, Senin siang, 5 September lalu, baru saja rampung. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang menjadi dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2022. Tapi mendadak titah dari Jakarta tiba. Presiden Joko Widodo menginstruksikan semua kepala daerah mengalokasikan 2 persen dari dana alokasi umum yang masuk rangkaian dana transfer umum (DTU) untuk belanja wajib perlindungan sosial. Pemerintah pusat meminta daerah memasukkan pos belanja itu ke APBD perubahan tahun ini demi meredam dampak inflasi kenaikan harga BBM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perintah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. “Kami baru menerima salinan surat itu pada 5 September, bersamaan dengan penyerahan dokumen KUA dan PPAS,” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat Nanin Hayani Adam bercerita kepada Tempo, Selasa, 6 September lalu.     

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi mengulangi perintah itu dalam “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” yang digelar di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, pada Rabu, 7 September lalu. Di sana, Jokowi mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite dan solar yang ia umumkan pada Sabtu, 3 September lalu. Setelah harga BBM naik, inflasi bisa terkerek 1,8 persen, dari 4,69 persen pada Agustus menjadi 6,49 persen di akhir tahun. “Harus kita intervensi. Daerah harus bergerak,” kata Jokowi.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi dari kiri Mensesneg Pratikno , Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengumumkan harga bahan bakar minyak terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, 3 September 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan

Selain memanfaatkan dana transfer, kepala daerah diperintahkan Jokowi memakai dana tak terduga untuk bantuan sosial guna mengatasi dampak inflasi. “Tutup biaya transportasi. Tutup biaya distribusi di lapangan.” Dia mengaku pernah menempuh cara ini untuk menekan kenaikan harga bawang merah. Pemerintah daerah menanggung biaya transportasi sehingga harga produk di pasar sesuai dengan di tingkat petani. Jika semua kepala daerah menerapkan skema itu, Jokowi yakin angka inflasi bisa ditahan di bawah 5 persen pada akhir tahun.

Penggunaan anggaran tak terduga untuk mengontrol laju inflasi lebih dulu dijalankan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tertanggal 19 Agustus 2022. Tito merilis surat itu setelah angka inflasi tahunan pada Juli 2022 mencapai 4,94 persen, tertinggi sejak Oktober 2015. Pemerintah pusat memberi daerah wewenang menggeser pos-pos anggaran dalam APBD melalui perubahan peraturan kepala daerah.

Skema penggunaan DTU untuk belanja wajib perlindungan sosial berjalan ketat. Berdasarkan aturan Menteri Keuangan, kepala daerah wajib melaporkan penyediaan anggaran tersebut kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 September 2022.  

Terdapat tiga macam DTU yang diberikan pusat. Selain DAU, ada dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus (DAK). Bedanya, penggunaan DAU dan DBH lebih fleksibel, tidak seperti DAK yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian Keuangan memerintahkan pengalokasian DAU untuk bantuan sosial daerah.

Pengemudi ojek online membawa penumpang di depan Stasiun Bandung, Jawa Barat, 8 September 2022. TEMPO/Prima Mulia

Untuk merespons perintah tersebut, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan dana Rp 9,2 miliar. Hasil penggeseran 2 persen DAU dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 95 Tahun 2022. “Dialokasikan untuk tiga bulan ke depan, Oktober-Desember,” tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada Rabu, 7 September lalu.

Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggeber operasi pasar dan penyaluran bahan kebutuhan pokok untuk mengendalikan harga dan menopang daya beli warga tak mampu. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengaku selalu mengikuti komponen pembentuk inflasi. “Apa yang harganya naik, kami gelar operasi pasar,” ucapnya pada Rabu, 7 September lalu. 

Sutarmidji menjelaskan, operasi pasar dilakukan di kecamatan, kampung, dan titik tertentu. Ia mencontohkan operasi pasar telur ayam yang berjalan saat harga di atas Rp 30 ribu per kilogram. “Sejauh ini Kalimantan Barat termasuk kategori daerah inflasi rendah,” ujarnya, optimistis.

•••

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya mengumumkan harga baru BBM jenis Pertalite dan solar pada 3 September 2022. Dalam penanggalan Jawa, tanggal yang bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tersebut diyakini memiliki hitungan tertinggi, yaitu 18, yang mendatangkan keberuntungan. Dalam rapat kabinet terbatas tentang penyaluran bantuan sosial di Istana Negara pada Senin, 29 Agustus lalu, seorang pejabat mengatakan Jokowi sempat menyebutkan waktu pemberlakuan harga BBM baru. “Sabtu atau Senin,” kata sumber itu.

Namun Jokowi tidak menyebutkan tanggal persisnya. Pejabat itu memperkirakan hari yang dimaksud Jokowi adalah Sabtu, 3 September, atau Senin, 5 September. Ia bercerita, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons dengan mengatakan, “Secepatnya, Pak.” Tapi seorang kolega buru-buru mengungkapkan ihwal hitungan kalender Jawa.

Menteri Luhut belum merespons permintaan konfirmasi Tempo. Adapun anggota staf khusus sekaligus juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, tidak menampik informasi tersebut. “Usulnya sih 29 Agustus,” tuturnya pada Sabtu, 10 September lalu.  

Perkiraan pejabat tersebut tak meleset. Pada Sabtu pagi, 3 September, Jokowi memanggil beberapa menteri ke Istana. Di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, serta Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pejabat itu mengatakan sempat terjadi perdebatan sebelum rapat berjalan. Sri Mulyani dan Arifin Tasrif, yang tiba lebih dulu, memperdebatkan hitungan angka kenaikan harga BBM bersubsidi, juga waktu kenaikan yang terjadi justru pada saat harga minyak mentah dunia mulai turun. Memasuki Juni 2022, harga minyak mentah internasional turun dari US$ 120 menjadi US$ 100 per barel.

Calon penumang membeli tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di lokasi keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, 7 September 2022. TEMPO/Subekti.

Pemerintah akhirnya memutuskan harga Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu dari Rp 7.650 per liter, solar Rp 6.800 dari Rp 5.150 per liter, dan Pertamax Rp 14.500 dari Rp 12.500 per liter mulai pukul 14.30 WIB.

“Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini pilihan terakhir, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” kata Jokowi. Menurut dia, pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak dunia. Tapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun ini telah meningkat tiga kali lipat, dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Sejumlah kalangan menyoal kenaikan harga BBM yang justru terjadi saat tren harga minyak dunia menurun. Salah satunya mantan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli. "Ini sangat tidak bijaksana, karena tidak ada alasan. Harga minyak internasional kan turun," ucapnya dalam video di kanal YouTube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Kamis, 8 September lalu. Dia menilai kenaikan harga BBM kontradiktif dengan pernyataan pemerintah bahwa ada surplus dari ekspor komoditas.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran subsidi BBM dan kompensasi energi akan tetap tinggi meski harga minyak dunia turun. Pemerintah harus menanggung subsidi sebesar Rp 502,4 triliun yang didapat dari hitungan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 105 per barel dan asumsi nilai tukar rupiah 14.700 per dolar Amerika Serikat.

Menteri Sri pun memaparkan dua skema kemungkinan penurunan harga ICP. Pertama, bila rata-rata ICP turun menjadi US$ 90 per barel hingga Desember, anggaran subsidi akan mencapai Rp 653 triliun. Kedua, jika ICP mencapai US$ 85 per barel hingga Desember, anggaran subsidi bisa sebesar Rp 640 triliun. “Perkembangan ICP harus terus dipantau karena suasana geopolitik dunia masih dinamis,” ujarnya.

Belum sepekan harga BBM naik, harga barang dan jasa mulai melambung. Pada Kamis, 8 September lalu, Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif dasar bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dari Rp 119 menjadi Rp 159 per penumpang per kilometer.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat Ateng Haryono bahkan mengusulkan kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi hingga 40 persen untuk trayek Jawa dan Sumatera serta non-Jawa dan Sumatera. "Itu hitung-hitungan yang wajar," tuturnya kepada Tempo.

Tarif jasa ojek online juga naik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan ada dua faktor yang mempengaruhi tarif ojek online, yaitu biaya langsung yang dikeluarkan pengemudi dan biaya tidak langsung, seperti biaya sewa aplikasi digital yang sebesar 20 persen dari tarif. Pemerintah kemudian menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 15 persen.

Pemerintah mengatur tarif jasa ojek online dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang berlaku mulai 11 September 2022 pukul 00.00 WIB. Pemberlakuan kenaikan tarif ini mundur dari rencana semula pada 10 September 2022.

Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafaril mengatakan kenaikan harga BBM tanpa diiringi kenaikan tarif akan merugikan pengemudi ojek online. “Harga BBM naik, modal naik. Penghasilan makin lama makin turun,” ujarnya.

Kenaikan harga pangan juga membikin cemas. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo mengatakan penyumbang inflasi terbesar adalah beras. Apalagi, saat harga BBM naik, harga pupuk sedang tinggi. Tapi dia optimistis pasokan akan cukup karena menjelang akhir tahun ada masa produksi. "Panen gadu akhir tahun menjadi salah satu indikatornya,” katanya.

Anggota Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Khaeron, menilai kenaikan harga BBM bersubsidi terjadi pada waktu yang tidak tepat, yaitu saat inflasi pangan tinggi. “Ini akan mendorong harga lebih melambung,” tutur politikus Partai Demokrat ini.

Kementerian Keuangan memproyeksikan inflasi sepanjang tahun ini berkisar 6,6-6,8 persen selepas kenaikan harga BBM. Prediksi ini lebih tinggi dari target dalam APBN 2022 yang berkisar 4,5-4,8 persen. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan harga BBM mendorong inflasi 1,9 persen.

Setelah perintah pengendalian inflasi terbit, pemerintah daerah mulai bergerak. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menjalankan kegiatan padat karya, seperti perbaikan saluran air yang digarap warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan ada tiga kecamatan yang mendapat jatah di tahap awal, sementara 27 lainnya menyusul.

Dinas Perhubungan Kota Bandung memasukkan kenaikan biaya operasional Trans Metro Bandung dan bus sekolah ke program perlindungan sosial dampak inflasi sehingga tidak ada kenaikan tarif. Rencana pengurangan ritase dari delapan menjadi enam kali sehari juga dibatalkan.

Adapun Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM) Kota Bandung mendata ulang pelaku usaha. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Atet Dedi Handiman mengatakan akan menghidupkan kembali bantuan produktif usaha mikro. “Ada masukan agar pelaku usahanya dimasukkan DTKS sehingga bisa dicocokkan dengan data Dinas Sosial,” ucapnya. Pelaku usaha yang dia maksud adalah pedagang makanan. Pemerintah Kota Bandung juga akan menggelar pasar murah di 30 kecamatan selama tiga bulan, bekerja sama dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik dan beberapa produsen.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyiapkan program penguatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satunya berupa pemberian peralatan sederhana untuk memulai usaha pertanian serta kuliner dan jenis perdagangan lain. Program pasar murah juga disiapkan di sejumlah titik.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan tengah mendiskusikan program teknologi sederhana pertanian pangan. Misalnya, dia menjelaskan, teknologi hidroponik, budi daya ikan, dan ternak ayam dalam skala kecil. Muda juga merancang program konversi bahan bakar perahu dengan membagikan peralatan konverter gas. “Sampan motor berbahan bakar gas ini khusus melayani transportasi lokal dan nelayan yang mencari ikan.” Cara ini ia yakini bisa meredam dampak inflasi terhadap warga miskin.

HANIF IMADUDDIN, HENDRIK KHOIRUL, RIANI SANUSI, FACHRI REZA, M. KHORY, AHMAD FIKRI (BANDUNG), ASEANTY PAHLEVI (PONTIANAK)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Retno Sulistyowati

Retno Sulistyowati

Alumnus Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo pada 2001 dengan meliput topik ekonomi, khususnya energi. Menjuarai pelbagai lomba penulisan artikel. Liputannya yang berdampak pada perubahan skema impor daging adalah investigasi "daging berjanggut" di Kementerian Pertanian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus