Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sukuk Ritel seri SR-010 Dilelang, Imbal Hasilnya 5,9 Persen

Pemerintah melelang sukuk seri SR 010 di Bursa Efek Indonesia.

23 Februari 2018 | 15.23 WIB

Selain dapat dibeli di pasar perdana, obligasi juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan menggunakan harga dalam bentuk persentase.
Perbesar
Selain dapat dibeli di pasar perdana, obligasi juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan menggunakan harga dalam bentuk persentase.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah secara resmi membuka masa penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR-010 di Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta Selatan. Masa penawaran tersebut dimulai pada 23 Februari 2018-16 Maret 2018 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sukuk Negara Ritel seri SR-010 itu diterbitkan dengan akad Ijarah Asset to be Leased, dan telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor. B-119/DSN-MUI/II/2018 pada 9 Februari 2018 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setiap WNI yang telah memiliki KTP dapat berinvestasi pada sukuk ini," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman di Gedung BEI, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Februari 2018.

Adapun pokok syarat dan ketentuan Sukuk Negara Ritel seri SR-010 adalah masa penawaran dimulai pada 23 Februari 2018-16 Maret 2018 mendatang, tanggal penjatahan 19 Maret 2018, tanggal penerbitan 21 Maret 2018, sifat perdagangan dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah satu periode imbalan.

Penerbitnya adalah pemerintah Indonesia melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia, akad Ijarah Asset to be Leased, underlying assetnya adalah proyek atau kegiatan APBN Tahun 2018 dan Barang Milik Negara.

Minimum pemesanannya Rp 5 juta dan maksimum pemesanan mencapai Rp 5 miliar, dengan tingkat imbalan 5,90 pertahun. Pemerintah telah menunjuk 22 agen penjual yakni Citibank, Bank BRISyariah, BCA, Bank Commomwealth, Bank Danamon, Bank DBS, Bank HSBC, Bank Mandiri, Bank Maybank Indonesia, Bank Mega, Bank Muamalat, BNI, Bank OCBC, Bank Panin, Bank Permata, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank CIMB Niaga, MNC Bank, PT Trimegah Sekuritas Indonesia dan Standard Chartered Bank.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus