Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusulkan pengubahan transaksi pembayaran gas industri dari dolar menjadi rupiah. Usulan itu dituangkan melalui surat permohonan kepada Bank Indonesia yang telah dilayangkan pada bulan Juni ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Karena berdasarkan surat Bank Indonesia per tanggal 23 Februari 2016 (Surat Bank Indonesia kepada Menteri ESDM Nomor 18/3/GBI-DKSP/SRT/B tanggal 23 Februari 2016), dimungkinkan apabila dipandang perlu, ada penyesuaian terhadap transaksi untuk kecualikan ke dalam rupiah," tutur Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim dalam webinar, Senin, 15 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, transaksi gas industri yang dibeli badan usaha melalui PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk memanfaatkan mata uang dolar. Bukhori menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu respons dari Bank Indonesia terkait surat tersebut. "Mudah-mudahan ada respons dari BI," ucapnya.
Usulan pengubahan jenis transaksi pembayaran gas dilakukan lantaran saat ini tengah terjadi fluktuasi mata uang karena pandemi dan gejolak lainnya yang mempengaruhi pergerakan dolar. Usulan itu pun disambut baik oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono. "Jika dimungkinkan, kami akan senang hati untuk menggunakan mata uang rupiah," katanya dalam diskusi yang sama.
Suko berujar bahwa pihaknya sangat memahami kondisi pelanggan di tengah tekanan akibat wabah. Karena itu, dia menyebut akan turut mengupayakan adanya pelbagai toleransi, termasuk opsi pengubahan transaksi itu.
Lebih jauh Suko mengaku telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait dengan adanya usulan tersebut. Adapun sebelumnya, transaksi pembayaran gas industri dilakukan menggunakan mata uang dolar lantaran mengikuti sistem pembeliannya. "Karena kami membeli gas menggunakan US Dollar. Pertimbangan utamanya itu," ucapnya.