Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Survei: Harta 4 Orang Terkaya Setara 100 Juta Orang Miskin  

Oxfam dan INFID mengeluarkan laporan tentang ketimpangan pendapatan di Indonesia.

23 Februari 2017 | 10.58 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Perbesar
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Oxfam di Indonesia (Oxfam) dan International NGO Forum on Indonesia Development atau INFID menerbitkan laporan tentang ketimpangan di Indonesia. Laporan yang diterbitkan hari ini, Kamis, 23 Februari 2017, berjudul “Menuju Indonesia yang Lebih Setara” itu ditujukan untuk memberi kontribusi pemikiran ihwal ketimpangan di Indonesia.

Menurut Oxfam dan INFID, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup stabil dan proporsi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan ekstrem telah berkurang hingga di kisaran 8 persen. Namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu belum diimbangi pendapatan yang lebih merata.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi Mampu Atasi Ketimpangan Kesejahteraan

Dalam 20 tahun terakhir, kesenjangan antara kaum superkaya dan penduduk lainnya di Indonesia tumbuh lebih cepat dibanding di negara-negara lain di Asia Tenggara,” ujar Direktur INFID Sugeng Bahagijo dalam acara Peluncuran Laporan Ketimpangan Menuju Indonesia yang setara di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2017.

Selain itu, dalam laporan disebutkan bahwa Indonesia memiliki tingkat ketimpangan yang terburuk keenam di dunia. Kekayaan empat orang terkaya di Indonesia sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. Besarnya pendapatan tahunan dari kekayaan orang terkaya di Indonesia cukup untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Laporan ini juga menjabarkan meningkatnya ketimpangan di wilayah perkotaan dan kesenjangan antardaerah.

Baca: Bank Dunia: Pertumbuhan Bagus, Ketimpangan Indonesia Parah

Dalam laporan juga diterangkan bahwa melebarnya kesenjangan antara kekayaan orang-orang superkaya di Indonesia dan kelompok masyarakat lainnya adalah ancaman serius pada kesejahteraan rakyat Indonesia ke depan. “Karena, jika ketimpangan tidak segera diatasi, upaya keras pemerintah menurunkan kemiskinan akan mengalami hambatan dan bisa menyebabkan ketidakstabilan di masyarakat,” tuturnya.

Pesan utama dari laporan hasil kolaborasi Oxfam dan INFID menuturkan bahwa ketimpangan ekstrem bukanlah sesuatu yang tidak terelakkan. Mereka menganjurkan pemerintah melaksanakan dua hal besar dan utama untuk mengatasi ketimpangan tersebut.

Pertama, memperbarui kebijakan pajak di Indonesia sesuai dengan potensi ekonomi Indonesia dan prinsip pembagian beban dan manfaat yang adil. Kedua, memulihkan dan memberikan penekanan yang lebih atas pembangunan sumber daya manusia dan ketenagakerjaan.

Menurut Sugeng, Undang-Undang Pajak yang ada harus diperbarui, karena tidak dapat mengakomodasi potensi pendapatan pajak dan realitas kekayaan kelompok superkaya Indonesia selama 15 tahun terakhir. “Potensi pajak Indonesia, menurut IMF, berada di atas 21,5 persen dari PDB, namun sementara ini capaian pajak Indonesia hanya 13 persen PDB,” katanya.

Direktur Advokasi dan Kampanye Oxfam International Steve Price Thomas menyeru pemerintah untuk memperkuat komitmen dan menjalankan paket kebijakan penurunan ketimpangan. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengakhiri konsentrasi kekayaan di tangan sekelompok orang dan perusahaan, memastikan menyempitnya kesenjangan antardaerah dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pekerja dan kelompok masyarakat miskin serta bagi perempuan.

“Indonesia menghadapi tantangan ketimpangan yang multi-dimensi. Namun Presiden Joko Widodo memiliki kesempatan untuk membuktikan Indonesia dapat menjadi negara yang memimpin perjuangan global melawan ketimpangan,” tuturnya.

DESTRIANITA



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus