Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Suspensi, Penghentian Sementara Perdagangan Saham Bursa Efek Indonesia

Suspensi berdasarkan permintaan dari anggota bursa sendiri, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan selambatnya 20 hari bursa.

28 September 2022 | 11.04 WIB

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar modal, diberi kewenangan mengatur pelaksanaan jual beli efek dengan membuat aturan main dan tindakan-tindakan tertentu. Di antaranya menghentikan perdagangan saham atau suspensi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI No. III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang disebut sebagai suspensi adalah larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek bagi Anggota Bursa Efek dan atau personel yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip publikasi Penerapan Peraturan Penghentian Sementara Perdagangan Saham oleh Bursa Efek Indonesia Kaitannya terhadap Perlindungan Hukum Investor oleh jurnal.uns.ac.id, suspensi saham adalah suatu bentuk perlindungan dari bursa kepada emiten maupun investor agar emiten dapat menyesuaikan kembali perdagangan di bursa dan agar investor tidak mengalami kerugian yang berlebihan. Jika suspensi tidak membuahkan hasil yang baik, bursa dapat menghapus pencatatan emiten.

Menurut Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. III-G, Bursa Efek Indonesia dapat melakukan suspensi berdasarkan:

  • Permintaan anggota bursa efek yang bersangkutan.
  • Sanksi oleh Bursa Efek.
  • Perintah Bapepam dan Lembaga Keuangan.

 

Permintaan Anggota Bursa Efek yang Bersangkutan

Suspensi berdasarkan permintaan dari anggota Bursa Efek sendiri, dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 20 hari Bursa sebelum tanggal efektif suspensi yang diminta oleh anggota Bursa Efek yang bersangkutan.

Bursa memberikan konfirmasi menyetujui atau menolak permohonan suspen atas permintaan sendiri selambat-lambatnya 3 hari Bursa setelah diterimanya permohonan suspensi.

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan

Sanksi oleh Bursa Efek

Dalam hal sanksi sepihak oleh Bursa Efek. Terdapat beberapa poin-poin indikasi penetapan sanksi oleh Bursa Efek, antara lain.

  1. Brokerage Office Systemyang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa.
  2. Anggota Bursa yang tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek.
  3. Modal sendiri (ekuitas) negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan atau laporan keuangan triwulanan.
  4. Laporan Keuangan Auditan tahunan yang mendapat opini adverse atau disclaimer.
  5. Hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa dapat dikenakan sanksi suspensi.

Perintah Bapepam dan LK

Saat memberikan perintah kepada Bursa Efek Indonesia untuk melakukan suspensi, Bapepam dan LK mendasarinya dalam beberapa hal, berikut di antaranya:

  1. Mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
  2. Mengenakan pembatasan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
  3. Menghentikan sementara kegiatan usaha Perantara Pedagang Efek.
  4. Dinyatakan gagal bayar oleh KPEI.
  5. Diajukan pailit oleh Bapepam dan LK.

 

MUHAMMAD SYAIFULLOH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus