Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Syarat Membuat Paspor 2023, Biaya dan Caranya

Berikut syarat dan cara membuat paspor 2023 berserta biayanya

28 September 2023 | 12.30 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Perbesar
Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah-langkah cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Untuk Anda yang hobi traveling ke luar negeri, jangan sampai lupa untuk mengurus paspor. Hal ini sangat penting sebagai syarat untuk memasuki negara lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini akan dipaparkan cara membuat paspor terbaru beserta syaratnya serta tarif pembuatannya. 

Syarat Pembuatan Paspor

Pertama, Anda harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan saat akan membuat paspor.

  1. Diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri sebagai identifikasi utama.
  2. Kartu Keluarga (KK) juga harus disertakan dalam pengajuan paspor.
  3. Untuk dokumen pendukung, Anda dapat menggunakan akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Penting bahwa dokumen ini mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak ada informasi ini, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat digunakan sebagai pengganti.
  4. Bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diperlukan surat kewarganegaraan atau pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan hukum.
  5. Jika Anda telah mengganti nama, Anda juga harus melampirkan surat penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Cara Membuat Paspor dan Mekanisme Penerbitannya

Mengutip dari laman www.imigrasi.go.id, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store atau Google Play. 

Setelah mendapatkan nomor antrian, Anda bisa langsung datang ke tempat Imigrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Berikut ini urutannya. 

  • Tim Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah dokumen dianggap lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
  • Jika dokumen masih kurang lengkap, Anda akan menerima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi, dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  • Pemeriksaan dokumen untuk kelengkapan dan keabsahan.
  • Anda kemudian melakukan pembayaran biaya paspor sesuai dengan jenisnya.
  • Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara jika diperlukan.
  • Verifikasi data.
  • Proses adjudikasi (penyelesaian).

Paspor umumnya akan selesai empat hari kerja setelah  proses pembayaran. Anda bisa datang ke Kantor Imigrasi di jam yang sudah ditentukan oleh petugas untuk pengambilan paspor. 

Namun, jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Anda bisa meminta percepatan waktu dengan biaya tambahan Rp1 juta. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya Pembuatan Paspor 2023

Berikut ini biaya untuk pembuatan paspor elektronik dan non elektronik terbaru 2023. 

  1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor* (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

*Biaya layanan percepatan tidak termasuk dalam biaya penerbitan paspor.

Itulah informasi lengkap tentang persyaratan, prosedur pengajuan paspor, dan biayanya. Semoga dapat membantu Anda.

RISMA KHOLIQ

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus