Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.

1 Juni 2017 | 20.45 WIB

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
Perbesar
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Pemerintah tengah membahas tiga dokumen yang diberikan raksasa pertambangan Amerika Serikat tersebut.

"Sesuai kesepakatan, pembangunan smelter itu paling lama 5 tahun. Jadi ya sampai 2022. Beberapa hal yang yang belum mencapai kesepakatan masih dibahas," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji di Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Gambir, Jakarta Pusat, 31 Mei 2017.

Baca: Bangun PLTS, ESDM Janji Lindungi Investasi Perusahaan Uni Emirat

Teguh menjelaskan tim negosiasi Freeport dari pihak pemerintah tengah membagi kerja pembahasan klausul dalam dua tim. Masing-masing membahas kelangsungan operasi dan pembangunan smelter.

Tim yang membahas kelangsungan operasi sedang menelaah tiga dokumen yang diberikan secara resmi oleh PT Freeport, yakni dokumen IUPK, stabilitas investasi, serta regulasi yang diajukan mereka untuk dijadikan Peraturan Pemerintah. Pekan depan pembahasan akan dilanjutkan.

Baca: Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Sedangkan tim yang membahas pembangunan smelter masih berunding seputar kapan smelter harus dimulai, serta pengaturan ekspor konsentrat dengan besaran bea keluar.

Peraturan Pemerintah yang nanti diterbitkan, jelas Teguh, berlaku umum untuk mengantisipasi peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. "Ya, regulasi nantinya sama dengan Kontrak Karya. Berikutnya juga terkait lingkungan," ujar Teguh singkat.

Perihal adanya kabar bahwa Freeport akan membangun smelter melalui kerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Teguh belum bisa menjawab. "Mereka belum bicara. Tapi toh regulasi kita mengatakan Freeport boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk bangun smelter," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono membenarkan belum adanya progres smelter dari Freeport. "Progres smelter belum. Kalau dengan Amman belum ada lah, itu baru berita aja. Tapi ekspor dikaji setiap 6 bulan, dari April," ucap Bambang.

AGHNI ADI | ALI HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus