Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif batas atas dan batas bawah untuk pengguna jasa penerbangan pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri turun sebesar 5 persen.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016, mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan karena fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, dia menerangkan, penetapan tarif tersebut bertujuan melindungi pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Maryati, peraturan tersebut berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni terhitung sejak 28 Januari 2016. Penurunan tarif 5 persen tersebut belum termasuk pajak (PPN), iuran wajib asuransi, dan passenger service charge (PSC) atau pajak bandara, serta biaya tambahan (surcharge) bila sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016. Perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai, yakni pelayanan full service (pelayanan lengkap), yang dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum.
Baca: Tarif Penerbangan
Pelayanan menengah (medium service) dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan no frills atau penerbangan berbiaya murah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sedangkan untuk penerapan tarif batas bawah, yakni sekurang-kurangnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. Sebagai contoh, untuk penerbangan dari Jakarta-Medan (Kualanamu), tarif batas atas untuk full service ialah Rp 2,1 juta untuk tarif batas bawah Rp 632 ribu atau 30 persen dari tarif batas atas. "Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar maskapai tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," katanya.
Mengenai penetapan tarif, Maryati melanjutkan, masing-masing maskapai wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan. Maskapai juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif dan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PSC di dalam tiket.
Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016, maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, dan pembekuan rute penerbangan. "Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah tersebut," kata Maryati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini