Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif Tol Cikopo – Palimanan atau Cipali naik mulai Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, mengatakan penyesuaian tarif ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap tahun sekali, berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum atau SPM.
Seiring kenaikan tarif ini, Rinaldi mengklaim sudah meningkatkan kapasitas jalan selama dua tahun terakhir. “Kami menambah lajur ketiga sepanjang 18,2 kilometer yang telah dirampungkan pada 2023,” kata Rinaldi melalui keterangan resmi, Minggu, 27 Oktober 2024. Penambahan lajur sepanjang 23 kilometer juga dilanjutkan pada 2024.
Rinaldi juga mengatakan pihaknya rutin melakukan pemeliharaan jalan melalui pekerjaan scrapping filling overlay, pemeliharaan rambu dan fasilitas keselamatan, hingga peningkatan kualitas serta peremajaan rest area. Astra Tol Cipali, ia menambahkan, juga telah meresmikan command center di KM 188, untuk meningkatkan layanan pemantauan lalu lintas selama mudik lebaran.
Peningkatan pelayanan lainnya, kata Rinaldi, adalah menyediakan 12 unit armada derek, 10 unit armada patrol, 5 unit ambulans, 2 unit armada rescue, 6 unit armada PJR, dan 295 unit CCTV. Pihaknya juga memasang sejumlah fasilitas keselamatan seperti wire rope, rumble dot, speed reducer, hingga lampu strobe, untuk menekan angka kecelakaan.
“Astra Tol Cipali juga telah melengkapi seluruh rest area di ruas tol Cipali dengan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), untuk mendukung perjalanan berkendara yang ramah lingkungan,” tutur Rinaldi.
Adapun berikut tarif baru Tol Cipali dengan rute terjauh Cikopo-Palimanan yang berlaku mulai Rabu besok:
- Kendaraan Golongan I : Rp 132.000
- Kendaraan Golongan II: Rp 217.500
- Kendaraan Golongan III: Rp 217.500
- Kendaraan Golongan IV: Rp 273.000
- Kendaraan Golongan V: Rp 273.000
Pilihan Editor: Basuki Hadimuljono Mengaku Pernah Langgar Aturan saat Menjabat Menteri PUPR: Terlambat Naikkan Tarif Tol
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini