Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Teken MOU, Apindo Dorong Pemerintah dan Pelaku Usaha Ciptakan Ekosistem untuk Majukan UMKM

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berkomitmen untuk semakin proaktif dengan pemerintah dan pelaku usaha mendorong kemajuan UMKM.

31 Juli 2023 | 16.33 WIB

Chair B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani (kiri) bersama Ira Noviarti, Chair B20 Women in Business Action Council yang juga Presiden Direktur PT Unilever Indonesia, Tbk. Dok. Istimewa
Perbesar
Chair B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani (kiri) bersama Ira Noviarti, Chair B20 Women in Business Action Council yang juga Presiden Direktur PT Unilever Indonesia, Tbk. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo berkomitmen semakin proaktif mengajak pemerintah dan pelaku usaha mendorong kemajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Apindo dengan 33 pemangku kepentingan (stakeholders) UMKM. Penandatanganan dilaksanakan oleh Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, Ketua Bidang UMKM/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo Ronald Walla, bersama dengan perwakilan pemerintah, komunitas, dan pelaku usaha di Exhibition Hall Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Senin, 31 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta Kamdani mengungkapkan MoU ini membawa semangat pentahelix atau lima pilar untuk menciptakan ekosistem yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM. Kelima pilar tersebut, menurut Shinta, adalah pemerintah, akademisi, industri, masyarakat, dan pelaku UMKM itu sendiri.

“Semua entitas akan membentuk mata rantai yang bergerak bersama dalam menciptakan ekosistem yang menjadi katalisator pertumbuhan UMKM,” ujar Shinta dalam pidato sambutannya di acara tersebut.

Sebagai pilar pertama, Shinta menilai pemerintah dapat mendukung UMKM melalui kebijakan makro dan mikro. Ia berharap pemerintah memperkuat ekosistem pendanaan bagi pelaku UMKM. “Tidak hanya akses yang dipermudah, tapi juga ragam instrumen pendanaan yang cocok bagi pertumbuhan usaha kecil,” katanya.

Kedua, melalui MoU tersebut, akademisi diharapkan untuk dapat menyokong UMKM dalam meningkatkan pengetahuan serta daya saing sumber daya manusianya. Hal ini dapat dilakukan melalui penelitian yang berbobot serta tepat guna.

Selanjutnya: Ketiga, pelaku industri diharapkan....

Ketiga, pelaku industri diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan UMKM untuk memberikan pendampingan, best practices sharing, hingga mentorship melalui MoU ini.

“Pilar keempat yakni masyarakat. Support dari masyarakat sebagai konsumen ini tentunya akan menciptakan supply and demand yang dapat meningkatkan pangsa pasar UMKM,” ujar Shinta.

UMKM, sebagai pilar terakhir, didorong untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan, beradaptasi dengan pasar, dan terus memperluas penetrasi pasar. MoU ini diharapkan dapat memperluas jaringan yang dimiliki pelaku UMKM dan menjadi basis untuk menjalin kemitraan dengan para pemangku kepentingan.

Nota kesepahaman diharapkan dapat melahirkan kerja sama-kerja sama lanjutan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri. MoU ini berlaku selama 5 tahun setelah ditandatangani dan dapat diperpanjang di kemudian hari.

Terdapat 33 pemangku kepentingan yang turut menandatangani MoU dengan Apindo, termasuk di antaranya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Program Kewirausahaan Diplomat Success Challenge (DSC), dan beberapa perwakilan perusahaan di Indonesia.

SULTAN ABDURRAHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus